SulawesiPos.com – Yaqut Cholil Qoumas sempat menjalani status tahanan rumah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan bentuk penahanannya pada 19 Maret 2026.
Pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Meski begitu, perubahan status itu tidak berlangsung lama.
Pada 23 Maret 2026, KPK kembali menetapkan Yaqut sebagai tahanan Rutan KPK.
Saat proses pengembalian status penahanan dilakukan, Yaqut diketahui masih menjalani pemeriksaan kesehatan.
Yaqut Sempat Dialihkan Menjadi Tahanan Rumah
Keputusan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah sempat memicu perhatian publik.
Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut.
Namun, penjelasan yang beredar menyebutkan bahwa langkah itu diambil bukan karena kondisi sakit, melainkan sebagai respons atas permohonan keluarga.
Situasi ini membuat status hukum Yaqut sempat menjadi sorotan, terutama karena perubahan penahanan dari rutan ke tahanan rumah termasuk hal yang sensitif dalam penanganan perkara besar.
KPK Kembalikan Status Penahanan ke Rutan
Beberapa hari setelah kebijakan tahanan rumah diberlakukan, KPK memutuskan mengembalikan Yaqut ke tahanan Rutan KPK pada 23 Maret 2026.
Dengan keputusan terbaru ini, status penahanan Yaqut kembali berada di bawah pengawasan langsung di rumah tahanan.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa status tahanan rumah yang sempat melekat pada Yaqut bukanlah kondisi terbaru.
Publik yang mengikuti perkembangan kasus ini perlu merujuk pada keputusan paling mutakhir dari KPK.
Status Terkini Yaqut Bukan Lagi Tahanan Rumah
Berdasarkan perkembangan terbaru, penyebutan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah saat ini sudah tidak tepat.
Ia memang sempat mendapatkan pengalihan penahanan, tetapi kini telah kembali berstatus sebagai tahanan Rutan KPK.
Perubahan ini menjadi poin penting agar informasi yang beredar di publik tidak menimbulkan salah tafsir.
Dalam konteks terkini, status Yaqut adalah tahanan rutan, bukan lagi tahanan rumah.

