Tuai Kontroversi, KPK Akan Kembalikan Yaqut ke Rutan Usai Jadi Tahanan Rumah

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi akan mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara (rutan), Senin (23/3/2026).

Langkah tersebut dilakukan setelah masa pengalihan penahanan sebagai tahanan rumah yang dijalani Yaqut sejak 19 Maret 2026 berakhir.

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dalam proses pengalihan tersebut, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto.

KPK menyatakan hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut sebelum proses pengembalian sepenuhnya rampung.

”Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini. Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

BACA JUGA: 
Eks Menteri Agama Yaqut Ajukan Banding Soal Penetapan Tersangka ke PN Jakarta Selatan

Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.

Setelah menerima permohonan itu, penyidik melakukan kajian dan mengabulkannya dengan mempertimbangkan ketentuan dalam KUHAP.

”Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” ujar Budi.

KPK Tegaskan Pengawasan Ketat dan Proses Hukum Berjalan

KPK memastikan bahwa selama menjalani tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam pengawasan ketat.

Lembaga antirasuah itu juga menegaskan bahwa pengalihan penahanan hanya bersifat sementara dan tidak menghentikan proses hukum yang berjalan.

”Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tegas Budi.

KPK juga berjanji akan terus memberikan pembaruan kepada publik terkait perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut hingga tahap penuntutan.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi akan mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara (rutan), Senin (23/3/2026).

Langkah tersebut dilakukan setelah masa pengalihan penahanan sebagai tahanan rumah yang dijalani Yaqut sejak 19 Maret 2026 berakhir.

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dalam proses pengalihan tersebut, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto.

KPK menyatakan hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut sebelum proses pengembalian sepenuhnya rampung.

”Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini. Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

BACA JUGA: 
Polres Bone Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Makanan di Poltek KP Bone, 43 Saksi Diperiksa

Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.

Setelah menerima permohonan itu, penyidik melakukan kajian dan mengabulkannya dengan mempertimbangkan ketentuan dalam KUHAP.

”Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” ujar Budi.

KPK Tegaskan Pengawasan Ketat dan Proses Hukum Berjalan

KPK memastikan bahwa selama menjalani tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam pengawasan ketat.

Lembaga antirasuah itu juga menegaskan bahwa pengalihan penahanan hanya bersifat sementara dan tidak menghentikan proses hukum yang berjalan.

”Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tegas Budi.

KPK juga berjanji akan terus memberikan pembaruan kepada publik terkait perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut hingga tahap penuntutan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru