Yaqut Cholil Qoumas Berstatus Tahanan Rumah, KPK Tegaskan Tidak Permanen

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan status penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dialihkan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya dikutip Minggu (22/3/2026).

KPK menyebut pengalihan penahanan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian ditelaah dan dikabulkan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

“Pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Budi Prasetyo.

Meski berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan tetap dilakukan secara ketat terhadap Yaqut selama masa pengalihan penahanan tersebut.

BACA JUGA: 
KPK Ingatkan Wacana Pilkada Melalui DPRD Harus Berbasis Pencegahan Korupsi

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.

Status Tahanan Rumah Bersifat Sementara

KPK menegaskan bahwa status tahanan rumah yang dikenakan kepada Yaqut tidak bersifat permanen atau berlaku tanpa batas waktu.

“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (21/3).

Ia menambahkan, KPK akan menyampaikan pembaruan informasi kepada publik terkait durasi pengalihan penahanan tersebut.

“Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya,” katanya.

Informasi dari Dalam Rutan Soal Keberadaan Yaqut

Sebelumnya, pada Jumat, 20 Maret 2026, istri terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, menyampaikan keterangan kepada awak media usai menjenguk suaminya.

Silvia mengungkapkan adanya informasi yang beredar di kalangan para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.

BACA JUGA: 
Kasus Korupsi Anggaran Bibit Nanas Sulsel, Penyidik Kejati Telah Periksa Lebih dari 80 Saksi

Ia juga menyebut bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah informasi tersebut hanya diketahui oleh suaminya, Silvia menegaskan bahwa kabar tersebut sudah diketahui oleh seluruh tahanan yang berada di rutan.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan status penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dialihkan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya dikutip Minggu (22/3/2026).

KPK menyebut pengalihan penahanan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian ditelaah dan dikabulkan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

“Pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Budi Prasetyo.

Meski berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan tetap dilakukan secara ketat terhadap Yaqut selama masa pengalihan penahanan tersebut.

BACA JUGA: 
Kasus Korupsi Anggaran Bibit Nanas Sulsel, Penyidik Kejati Telah Periksa Lebih dari 80 Saksi

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.

Status Tahanan Rumah Bersifat Sementara

KPK menegaskan bahwa status tahanan rumah yang dikenakan kepada Yaqut tidak bersifat permanen atau berlaku tanpa batas waktu.

“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (21/3).

Ia menambahkan, KPK akan menyampaikan pembaruan informasi kepada publik terkait durasi pengalihan penahanan tersebut.

“Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya,” katanya.

Informasi dari Dalam Rutan Soal Keberadaan Yaqut

Sebelumnya, pada Jumat, 20 Maret 2026, istri terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, menyampaikan keterangan kepada awak media usai menjenguk suaminya.

Silvia mengungkapkan adanya informasi yang beredar di kalangan para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.

BACA JUGA: 
Tabrak Aturan Kuota Haji 50:50, Mantan Menag Yaqut dan Stafsus Jadi Tersangka KPK

Ia juga menyebut bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah informasi tersebut hanya diketahui oleh suaminya, Silvia menegaskan bahwa kabar tersebut sudah diketahui oleh seluruh tahanan yang berada di rutan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru