ICW Desak KPK Transparan soal Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

SulawesiPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terbuka terkait keputusan mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai langkah tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada publik, terlebih Yaqut telah berstatus tersangka dan sebelumnya sempat mengajukan praperadilan.

”KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ (Yaqut) dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal itu merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” terang Wana.

ICW menilai pengalihan penahanan oleh KPK selama ini dilakukan secara ketat, biasanya dengan alasan tertentu seperti kondisi kesehatan.

Namun, dalam kasus ini, Yaqut disebut berada dalam kondisi sehat. Oleh karena itu, keputusan tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

”Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” ujarnya.

BACA JUGA: 
KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, 4 Orang Pejabat Pajak Kemenkeu Diamankan

Selain meminta transparansi, ICW juga mendesak Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK.

Menurut Wana, keputusan pengalihan status penahanan tersebut diduga tidak lepas dari persetujuan pimpinan lembaga antirasuah.

”Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” tegasnya.

KPK Buka Suara

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut telah keluar dari Rumah Tahanan KPK sejak Kamis (19/3/2026).

Informasi tersebut disampaikan setelah kabar pengalihan penahanan beredar luas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mengabulkan permohonan keluarga untuk mengalihkan jenis penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah.

”Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,” terang Budi.

Permohonan tersebut diajukan sejak Selasa (17/3/2026) dan kemudian dikaji oleh penyidik sebelum diputuskan. KPK menyebut keputusan diambil dengan mempertimbangkan ketentuan dalam KUHAP.

BACA JUGA: 
Kepatuhan LHKPN 2025 Masih Rendah, KPK Desak Pejabat Segera Lapor Sebelum 31 Maret

KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat.

Menurut Budi, langkah tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam proses penyidikan.

”Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” kata dia.

”Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujarnya.

 

SulawesiPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terbuka terkait keputusan mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai langkah tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada publik, terlebih Yaqut telah berstatus tersangka dan sebelumnya sempat mengajukan praperadilan.

”KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ (Yaqut) dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal itu merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” terang Wana.

ICW menilai pengalihan penahanan oleh KPK selama ini dilakukan secara ketat, biasanya dengan alasan tertentu seperti kondisi kesehatan.

Namun, dalam kasus ini, Yaqut disebut berada dalam kondisi sehat. Oleh karena itu, keputusan tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

”Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” ujarnya.

BACA JUGA: 
KPK Sita Uang, Emas, dan Jam Mewah Senilai Rp 40,5 Miliar dalam OTT Bea Cukai

Selain meminta transparansi, ICW juga mendesak Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK.

Menurut Wana, keputusan pengalihan status penahanan tersebut diduga tidak lepas dari persetujuan pimpinan lembaga antirasuah.

”Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” tegasnya.

KPK Buka Suara

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut telah keluar dari Rumah Tahanan KPK sejak Kamis (19/3/2026).

Informasi tersebut disampaikan setelah kabar pengalihan penahanan beredar luas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mengabulkan permohonan keluarga untuk mengalihkan jenis penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah.

”Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,” terang Budi.

Permohonan tersebut diajukan sejak Selasa (17/3/2026) dan kemudian dikaji oleh penyidik sebelum diputuskan. KPK menyebut keputusan diambil dengan mempertimbangkan ketentuan dalam KUHAP.

BACA JUGA: 
KPK Kembali Periksa Gus Alex soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat.

Menurut Budi, langkah tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam proses penyidikan.

”Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” kata dia.

”Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujarnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru