Usai Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Komnas HAM Bentuk Tim Khusus dan Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM 

SulawesiPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim khusus di bawah Subkomisi Penegakan HAM untuk memantau penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons serius atas kekerasan yang dinilai brutal.

“Kami telah membentuk tim di bawah Subkomisi Penegakan HAM untuk melakukan pemantauan,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Dalam mengawal kasus ini, Komnas HAM juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari keluarga korban, KontraS, kepolisian, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berdasarkan komunikasi tersebut, LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan serta dukungan medis kepada korban.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan korban sekaligus mendukung proses pemulihan.

Andrie Ditetapkan sebagai Pembela HAM

Selain membentuk tim khusus, Komnas HAM juga menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM (Human Rights Defender).

Penetapan ini dilakukan melalui surat resmi yang diterbitkan pada 17 Maret 2026, setelah melalui asesmen sejak 12 hingga 16 Maret 2026.

BACA JUGA: 
Komisi III DPR Janji Akan Rapat Berkala Terkait Penanganan Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Proses asesmen mengacu pada Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang perlindungan pembela HAM.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyebut penilaian dilakukan dengan menggali rekam jejak korban sebagai aktivis.

Surat Perlindungan Dikirim ke Polisi

Sebagai bagian dari respons cepat, Komnas HAM juga mengirimkan surat perlindungan kepada Polda Metro Jaya.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi kriminalisasi terhadap korban serta memastikan proses hukum berjalan adil.

Komnas HAM menegaskan bahwa surat tersebut juga menjadi sinyal kuat agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional.

Desak Pengusutan Cepat dan Transparan

Komnas HAM menekankan pentingnya penyelidikan yang independen, cepat, transparan, dan akuntabel.

Menurut lembaga tersebut, pengungkapan kasus ini sangat krusial untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap pembela HAM.

“Kita ingin memberi pesan bahwa kasus ini mendapat perhatian sehingga perlu dilakukan pengungkapan secara cepat,” kata Pramono.

Komnas HAM juga mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak segera terungkap, maka potensi kekerasan serupa terhadap aktivis akan terus berulang.

BACA JUGA: 
Komisi III DPR Evaluasi Kinerja Polri , Sebut Tak Cukup Diukur dari Angka Tapi Juga Perilaku Aparat

SulawesiPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim khusus di bawah Subkomisi Penegakan HAM untuk memantau penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons serius atas kekerasan yang dinilai brutal.

“Kami telah membentuk tim di bawah Subkomisi Penegakan HAM untuk melakukan pemantauan,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Dalam mengawal kasus ini, Komnas HAM juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari keluarga korban, KontraS, kepolisian, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berdasarkan komunikasi tersebut, LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan serta dukungan medis kepada korban.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan korban sekaligus mendukung proses pemulihan.

Andrie Ditetapkan sebagai Pembela HAM

Selain membentuk tim khusus, Komnas HAM juga menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM (Human Rights Defender).

Penetapan ini dilakukan melalui surat resmi yang diterbitkan pada 17 Maret 2026, setelah melalui asesmen sejak 12 hingga 16 Maret 2026.

BACA JUGA: 
Diduga Sengaja Disebar Pelaku, Polisi Pastikan Foto Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Buatan AI

Proses asesmen mengacu pada Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang perlindungan pembela HAM.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyebut penilaian dilakukan dengan menggali rekam jejak korban sebagai aktivis.

Surat Perlindungan Dikirim ke Polisi

Sebagai bagian dari respons cepat, Komnas HAM juga mengirimkan surat perlindungan kepada Polda Metro Jaya.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi kriminalisasi terhadap korban serta memastikan proses hukum berjalan adil.

Komnas HAM menegaskan bahwa surat tersebut juga menjadi sinyal kuat agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional.

Desak Pengusutan Cepat dan Transparan

Komnas HAM menekankan pentingnya penyelidikan yang independen, cepat, transparan, dan akuntabel.

Menurut lembaga tersebut, pengungkapan kasus ini sangat krusial untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap pembela HAM.

“Kita ingin memberi pesan bahwa kasus ini mendapat perhatian sehingga perlu dilakukan pengungkapan secara cepat,” kata Pramono.

Komnas HAM juga mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak segera terungkap, maka potensi kekerasan serupa terhadap aktivis akan terus berulang.

BACA JUGA: 
Komnas HAM Tanggapi Teror ke Ketua BEM UGM, Tekankan Kritik Merupakan Hak Warga Negara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru