Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

SulawesiPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai Pembela HAM (Human Rights Defender).

Penetapan tersebut dilakukan setelah Andrie menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3/2026) malam.

Keputusan ini dituangkan dalam surat resmi bernomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 yang diterbitkan pada Selasa (17/3/2026).

Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menjelaskan bahwa status tersebut diberikan setelah melalui proses asesmen.

Asesmen dilakukan sejak 12 hingga 16 Maret 2026 sesuai dengan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur perlindungan pembela HAM.

“Surat keterangan pembela HAM atas nama Andrie Yunus diserahkan kepada korban melalui pendampingnya,” ujarnya.

Koordinasi dengan KontraS dan Polisi

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyebut asesmen juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama KontraS.

Hal ini dilakukan untuk menelusuri rekam jejak Andrie sebagai aktivis dan memastikan dasar pemberian status tersebut.

Selain itu, surat perlindungan juga telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya sebagai bagian dari respons cepat.

BACA JUGA: 
Panduan Pertolongan Pertama Jika Terkena Air Keras, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Desak Aparat Usut Kasus Secara Cepat

Komnas HAM menegaskan bahwa pemberian status ini juga menjadi pesan kepada aparat penegak hukum agar segera mengungkap kasus penyiraman air keras tersebut.

Selain itu, Komnas HAM mengingatkan agar proses hukum tidak dilakukan secara sewenang-wenang, terutama terhadap aktivis.

“Kita ingin memberi pesan bahwa kasus ini mendapat perhatian sehingga perlu dilakukan pengungkapan secara cepat,” kata Pramono.

Komnas HAM menilai langkah ini penting untuk mencegah potensi kriminalisasi terhadap aktivis serta memastikan perlindungan hukum berjalan optimal.

Status Pembela HAM juga diharapkan memberikan jaminan keamanan bagi korban selama proses hukum berlangsung.

SulawesiPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai Pembela HAM (Human Rights Defender).

Penetapan tersebut dilakukan setelah Andrie menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3/2026) malam.

Keputusan ini dituangkan dalam surat resmi bernomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 yang diterbitkan pada Selasa (17/3/2026).

Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menjelaskan bahwa status tersebut diberikan setelah melalui proses asesmen.

Asesmen dilakukan sejak 12 hingga 16 Maret 2026 sesuai dengan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur perlindungan pembela HAM.

“Surat keterangan pembela HAM atas nama Andrie Yunus diserahkan kepada korban melalui pendampingnya,” ujarnya.

Koordinasi dengan KontraS dan Polisi

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyebut asesmen juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama KontraS.

Hal ini dilakukan untuk menelusuri rekam jejak Andrie sebagai aktivis dan memastikan dasar pemberian status tersebut.

Selain itu, surat perlindungan juga telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya sebagai bagian dari respons cepat.

BACA JUGA: 
Diduga Sengaja Disebar Pelaku, Polisi Pastikan Foto Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Buatan AI

Desak Aparat Usut Kasus Secara Cepat

Komnas HAM menegaskan bahwa pemberian status ini juga menjadi pesan kepada aparat penegak hukum agar segera mengungkap kasus penyiraman air keras tersebut.

Selain itu, Komnas HAM mengingatkan agar proses hukum tidak dilakukan secara sewenang-wenang, terutama terhadap aktivis.

“Kita ingin memberi pesan bahwa kasus ini mendapat perhatian sehingga perlu dilakukan pengungkapan secara cepat,” kata Pramono.

Komnas HAM menilai langkah ini penting untuk mencegah potensi kriminalisasi terhadap aktivis serta memastikan perlindungan hukum berjalan optimal.

Status Pembela HAM juga diharapkan memberikan jaminan keamanan bagi korban selama proses hukum berlangsung.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru