Usai Tiga Hari Geledah Rejang Lebong, KPK Amankan Uang Tunai Senilai Rp 1 Miliar

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan pada 13–15 Maret 2026 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.

“Dari rumah Kadis PUPRPKP, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar,” ujar Budi di hadapan awak media, Senin (16/3/2026).

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari berbagai lokasi yang digeledah.

Beberapa titik penggeledahan meliputi kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong, kantor serta rumah Kepala Dinas PUPRPKP, Kantor Dinas Pendidikan Rejang Lebong, serta rumah para tersangka maupun saksi dalam perkara tersebut.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah Kepala Dinas PUPR berinisial HEP di Jalan Pramuka, Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga: 
Gus Yaqut Tiba di Gedung Merah Putih, Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Tim penyidik yang berjumlah lima orang masuk melalui pintu samping rumah karena pintu depan tidak dapat dibuka.

Selama proses penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 10.30 hingga 14.00 WIB itu, penyidik sempat meminjam alat penghitung uang yang diantar oleh petugas Polres Rejang Lebong sekitar pukul 12.00 WIB.

Usai melakukan pemeriksaan, tim penyidik keluar dari lokasi dengan membawa sejumlah barang bukti yang dimasukkan ke dalam dua koper.

Rombongan kemudian meninggalkan tempat tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

Ketua RT setempat, Nazaruddin, yang menyaksikan proses penggeledahan mengatakan petugas mencari barang bukti berupa uang dan dokumen.

“Tadi saya lihat petugas KPK mengamankan barang bukti berupa uang dan berkas, kalau jumlahnya saya tidak tahu,” kata Nazaruddin, dikutip dari Antara, Senin (16/3/2026).

Selain itu, tim penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Bupati Rejang Lebong di kantor pemerintah daerah.

Pintu ruangan tersebut kemudian dibuka secara paksa menggunakan mesin gerinda karena tidak dapat dibuka.

Baca Juga: 
KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Terkait Suap Impor Barang KW

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Sehari setelah OTT, yakni pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap proyek atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta imbalan sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada pihak swasta.

Baca Juga: 
KPK Temukan Koper Rp5 Miliar di Rumah Aman Ciputat, Jejak Baru Korupsi Importasi Bea Cukai

Uang tersebut diduga akan digunakan antara lain untuk membiayai pembagian tunjangan hari raya (THR) bagi warga.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan pada 13–15 Maret 2026 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.

“Dari rumah Kadis PUPRPKP, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar,” ujar Budi di hadapan awak media, Senin (16/3/2026).

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari berbagai lokasi yang digeledah.

Beberapa titik penggeledahan meliputi kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong, kantor serta rumah Kepala Dinas PUPRPKP, Kantor Dinas Pendidikan Rejang Lebong, serta rumah para tersangka maupun saksi dalam perkara tersebut.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah Kepala Dinas PUPR berinisial HEP di Jalan Pramuka, Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga: 
KPK Angkat Bicara Soal Belum Ada Tersangka dari Pihak Swasta Terkait Korupsi Kuota Haji

Tim penyidik yang berjumlah lima orang masuk melalui pintu samping rumah karena pintu depan tidak dapat dibuka.

Selama proses penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 10.30 hingga 14.00 WIB itu, penyidik sempat meminjam alat penghitung uang yang diantar oleh petugas Polres Rejang Lebong sekitar pukul 12.00 WIB.

Usai melakukan pemeriksaan, tim penyidik keluar dari lokasi dengan membawa sejumlah barang bukti yang dimasukkan ke dalam dua koper.

Rombongan kemudian meninggalkan tempat tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

Ketua RT setempat, Nazaruddin, yang menyaksikan proses penggeledahan mengatakan petugas mencari barang bukti berupa uang dan dokumen.

“Tadi saya lihat petugas KPK mengamankan barang bukti berupa uang dan berkas, kalau jumlahnya saya tidak tahu,” kata Nazaruddin, dikutip dari Antara, Senin (16/3/2026).

Selain itu, tim penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Bupati Rejang Lebong di kantor pemerintah daerah.

Pintu ruangan tersebut kemudian dibuka secara paksa menggunakan mesin gerinda karena tidak dapat dibuka.

Baca Juga: 
Dunia Peradilan Masih Rawan Korupsi, Ini Rekomendasi yang Perlu Diperbaiki Menurut KPK

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Sehari setelah OTT, yakni pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap proyek atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta imbalan sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada pihak swasta.

Baca Juga: 
KPK Geledah Kantor Bupati Pati, Sita Barang Bukti Uang Tunai Ratusan Juta

Uang tersebut diduga akan digunakan antara lain untuk membiayai pembagian tunjangan hari raya (THR) bagi warga.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru