KPK Dalami Dugaan Permintaan THR dari Fee Proyek dalam OTT Bupati Cilacap

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026 yang diduga berkaitan dengan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dugaan tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total 27 orang di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami dugaan permintaan THR tersebut.

“Ya, nanti kita akan dalami soal itu (permintaan THR),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/3/2026).

Menurut Budi, OTT yang dilakukan KPK berkaitan dengan pengerjaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Namun hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci proyek apa saja yang menjadi bagian dari penyelidikan maupun bentuk dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Adapun terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup hari ini di wilayah Cilacap, diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,” jelasnya.

Baca Juga: 
KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Pemerasan Jabatan Desa, Bupati Pati Nonaktif Terjerat Dua Perkara

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan jenis pelanggaran hukum yang terjadi, apakah masuk dalam kategori suap, penerimaan gratifikasi, atau pemerasan.

KPK Periksa Pihak yang Diamankan

Saat ini seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tersebut masih menjalani pemeriksaan awal di wilayah Cilacap.

Setelah itu, mereka akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

KPK menyatakan hasil pemeriksaan akan diumumkan kepada publik melalui konferensi pers resmi.

Dalam konferensi tersebut, lembaga antirasuah akan memaparkan kronologi peristiwa, konstruksi perkara, serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026 yang diduga berkaitan dengan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dugaan tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total 27 orang di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami dugaan permintaan THR tersebut.

“Ya, nanti kita akan dalami soal itu (permintaan THR),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/3/2026).

Menurut Budi, OTT yang dilakukan KPK berkaitan dengan pengerjaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Namun hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci proyek apa saja yang menjadi bagian dari penyelidikan maupun bentuk dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Adapun terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup hari ini di wilayah Cilacap, diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,” jelasnya.

Baca Juga: 
Novel Baswedan Soroti OTT Bea Cukai, Sebut Dugaan Suap Sudah Lama Mengakar

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan jenis pelanggaran hukum yang terjadi, apakah masuk dalam kategori suap, penerimaan gratifikasi, atau pemerasan.

KPK Periksa Pihak yang Diamankan

Saat ini seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tersebut masih menjalani pemeriksaan awal di wilayah Cilacap.

Setelah itu, mereka akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

KPK menyatakan hasil pemeriksaan akan diumumkan kepada publik melalui konferensi pers resmi.

Dalam konferensi tersebut, lembaga antirasuah akan memaparkan kronologi peristiwa, konstruksi perkara, serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru