SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama empat tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penahanan dilakukan untuk masa awal selama 20 hari, terhitung sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026).
Selain Fikri, KPK juga menahan empat tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Asep menyebut, dalam konstruksi perkara ini, Fikri bersama Hary Eko diduga berperan sebagai pihak penerima suap.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Sementara itu, saudara IRS, YK, dan EDM sebagai pemberi (dugaan suap),” ujarnya.
Ketiga pihak swasta tersebut disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (9/3/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sehari setelah operasi, tepatnya Selasa (10/3/2026), KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.

