Kejati Sulsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Lima Orang Resmi Ditahan

SulawesiPos.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resimi menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.

Penahanan dilakukan pada Senin (9/3/2026) setelah penyidik menilai telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa langkah penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Perkara ini diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam program pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp60 miliar.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah Bahtiar Baharuddin (53), yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.

Selain Bahtiar, penyidik juga menahan Rimawati Mansyur (55) yang merupakan Direktur PT AAN sebagai pihak penyedia, serta Rio Erdangga (40) selaku Direktur PT CAP yang berperan sebagai pelaksana kegiatan.

Baca Juga: 
KPK Angkat Bicara Soal Belum Ada Tersangka dari Pihak Swasta Terkait Korupsi Kuota Haji

Keduanya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Februari 2026.

Dua tersangka lainnya adalah Hasan Sulaiman (51) yang diketahui pernah menjadi tim pendamping Pj Gubernur Sulsel pada periode 2023-2024, serta Ririn Ryan Saputra (35).

Ririn adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar yang disebut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka tambahan, yakni Uvan Nurwahidah yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, Uvan belum menjalani penahanan karena saat ini sedang menjalani perawatan medis.

“Yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit,” jelas Didik.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: 
KPK Geledah Rumah Pribadi Maidi, Ini Barang Bukti Yang Diamankan

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

SulawesiPos.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resimi menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.

Penahanan dilakukan pada Senin (9/3/2026) setelah penyidik menilai telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa langkah penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Perkara ini diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam program pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp60 miliar.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah Bahtiar Baharuddin (53), yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.

Selain Bahtiar, penyidik juga menahan Rimawati Mansyur (55) yang merupakan Direktur PT AAN sebagai pihak penyedia, serta Rio Erdangga (40) selaku Direktur PT CAP yang berperan sebagai pelaksana kegiatan.

Baca Juga: 
Kejati DKI Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Mark Up Proyek PLN Indonesia Power

Keduanya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Februari 2026.

Dua tersangka lainnya adalah Hasan Sulaiman (51) yang diketahui pernah menjadi tim pendamping Pj Gubernur Sulsel pada periode 2023-2024, serta Ririn Ryan Saputra (35).

Ririn adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar yang disebut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka tambahan, yakni Uvan Nurwahidah yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, Uvan belum menjalani penahanan karena saat ini sedang menjalani perawatan medis.

“Yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit,” jelas Didik.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: 
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru