Kasus Korupsi Anggaran Bibit Nanas Sulsel, Penyidik Kejati Telah Periksa Lebih dari 80 Saksi

SulawesiPos.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkembang.

Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai sekitar Rp60 miliar tersebut.

Pemeriksaan saksi dilakukan sejak kasus ini mulai diselidiki setelah laporan masyarakat yang masuk pada Oktober 2025.

Sejak saat itu, penyidik secara bertahap memanggil berbagai pihak yang dianggap mengetahui proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi menyebut saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pemerintah, pihak perusahaan rekanan, hingga kelompok tani yang terkait dengan program tersebut.

Selain itu, sejumlah anggota DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024 juga turut dimintai keterangan oleh penyidik.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri proses penganggaran proyek pengadaan bibit nanas yang menggunakan dana APBD.

Baca Juga: 
Dukung Pemberantasan Korupsi, Warga Pekalongan Kirim Karangan Bunga ke KPK Usai Bupati Jadi Tersangka

“Saksi sudah banyak (diperiksa) lebih dari 80 orang. Ada Ketua Komisi B sudah kita periksa,” bebernya.

Dugaan Korupsi Bibit Nanas: Anggaran di Markup

Penyidik juga berencana mendalami peran Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam proses pembahasan hingga munculnya anggaran proyek tersebut.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit nanas yang nilainya mencapai Rp60 miliar.

Dari hasil penelusuran sementara, penyidik menemukan bahwa nilai pengadaan yang benar-benar terealisasi diduga hanya sekitar Rp4,5 miliar.

Sementara sisanya diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukan proyek.

Potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar, meski perhitungan resmi masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sejauh ini, Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan lima di antaranya telah dilakukan penahanan.

SulawesiPos.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkembang.

Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai sekitar Rp60 miliar tersebut.

Pemeriksaan saksi dilakukan sejak kasus ini mulai diselidiki setelah laporan masyarakat yang masuk pada Oktober 2025.

Sejak saat itu, penyidik secara bertahap memanggil berbagai pihak yang dianggap mengetahui proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi menyebut saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pemerintah, pihak perusahaan rekanan, hingga kelompok tani yang terkait dengan program tersebut.

Selain itu, sejumlah anggota DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024 juga turut dimintai keterangan oleh penyidik.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri proses penganggaran proyek pengadaan bibit nanas yang menggunakan dana APBD.

Baca Juga: 
Agus Fitrawan Bebas dari Dugaan Korupsi Kredit Bank Sulselbar, Hakim Tegaskan Risiko Bisnis Bukan Tindak Pidana

“Saksi sudah banyak (diperiksa) lebih dari 80 orang. Ada Ketua Komisi B sudah kita periksa,” bebernya.

Dugaan Korupsi Bibit Nanas: Anggaran di Markup

Penyidik juga berencana mendalami peran Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam proses pembahasan hingga munculnya anggaran proyek tersebut.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit nanas yang nilainya mencapai Rp60 miliar.

Dari hasil penelusuran sementara, penyidik menemukan bahwa nilai pengadaan yang benar-benar terealisasi diduga hanya sekitar Rp4,5 miliar.

Sementara sisanya diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukan proyek.

Potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar, meski perhitungan resmi masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sejauh ini, Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan lima di antaranya telah dilakukan penahanan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru