SulawesiPos.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas optimistis kebenaran akan terungkap dalam sidang praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
“Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif yang saya yakini berjalan dengan adil, kebenaran akan menemukan jalannya, di manapun dan kapanpun,” kata Yaqut usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Ia menilai sidang praperadilan menjadi kesempatan penting untuk membuktikan kebenaran dan memastikan proses hukum berjalan secara objektif.
Yaqut mengaku merasa lega karena proses praperadilan yang berlangsung hingga saat ini dinilai berjalan secara terbuka dan adil.
Menurutnya, baik pihak pemohon maupun termohon mendapat kesempatan yang sama dalam menyampaikan argumentasi dan bukti di hadapan hakim.
“Saya merasa lega sekali. Karena sejauh ini proses praperadilan ini berjalan secara terbuka, adil, objektif. Semua pihak mendapatkan ruang yang seluas-luasnya,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, Yaqut juga menyoroti keterangan para saksi ahli yang dihadirkan oleh kedua belah pihak.
Ia menyebut para saksi ahli dari pihak pemohon maupun termohon memiliki kesepahaman terkait syarat penetapan tersangka dalam suatu perkara.
“Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik dari pemohon dan termohon memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka harus melalui proses atau sudah ada kerugian negara terlebih dahulu,” katanya.
KPK yakin penetapan tersangka sah
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya yakin hakim akan menerima dalil jawaban KPK dalam sidang praperadilan tersebut.
Ia menegaskan seluruh prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka terhadap Yaqut, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkeyakinan hakim akan menolak permohonan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka Saudara YCQ dalam perkara ini sah,” ujar Budi.
KPK sebelumnya menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 mencapai Rp622 miliar.
Dalam jawabannya di sidang praperadilan, tim hukum KPK menegaskan penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Selain itu, lebih dari 40 orang saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini telah memasuki tahap akhir dengan agenda penyampaian kesimpulan.
Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan praperadilan pada Rabu (11/3/2026) pukul 10.00 WIB.
Putusan tersebut akan menentukan apakah penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan sah atau tidak.

