28 C
Makassar
4 March 2026, 20:45 PM WITA

Ini Cara Bupati Pekalongan Alirkan Dana Rp19 Miliar ke Keluarga Lewat Proyek Pengadaan

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Melalui perusahaan keluarga, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diduga mengalirkan dana hingga Rp19 miliar kepada orang-orang terdekatnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, praktik tersebut dilakukan dengan memenangkan perusahaan milik keluarga bupati dalam proyek pengadaan, meski terdapat penawaran lain dengan harga lebih rendah.

Akibatnya, negara menanggung kerugian karena pengadaan dilakukan dengan harga yang lebih mahal.

“Kalau ada mau pengadaan apa diminta dulu harga perkiraan sendiri, jadi kloplah penawaran yang diajukan perusahaan RNB ini akhirnya klop dengan harga pengadaan sendirinya karena memang diminta, disesuaikan,” jelas Asep, Rabu (4/3/2026).

Permintaan harga perkiraan sendiri (HPS) lebih dulu itu membuat PT RNB dapat menyesuaikan penawaran mendekati batas maksimal anggaran.

Praktik tersebut dinilai melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa, namun tetap dijalankan karena intervensi datang langsung dari kepala daerah.

Dominasi Proyek di 21 Instansi

Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.

Perusahaan tersebut mengerjakan pengadaan di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit umum daerah (RSUD), dan 1 kecamatan, dengan total 21 lokasi proyek.

Dalam rentang waktu 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak pengadaan dengan perangkat daerah.

Namun, dana yang digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp24 miliar dari total transaksi tersebut.

Dari selisih itu, KPK mengungkap sebagian besar dana justru dinikmati keluarga bupati.

Total Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari keseluruhan transaksi diduga mengalir ke lingkaran keluarga dan orang kepercayaan, dengan rincian:

  • Saudari MAR sebesar Rp5,5 miliar
  • Saudara ASH sebesar Rp1,1 miliar
  • Saudari RUL sebesar Rp2,3 miliar
  • Saudara MSA sebesar Rp4,6 miliar
  • Saudara MAN, anak bupati, sebesar Rp2,5 miliar

Selain itu, turut dilakukan penarikan tunai sekitar Rp3 miliar yang pengelolaan dan distribusinya dikendalikan langsung oleh MAR.

“Kalau ada dinas yang belum membayar, langsung ‘perintah ibu segera dibayar’ gitu,” ucap Asep.

Perusahaan Keluarga Jadi Pintu Masuk

PT RNB diketahui bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Perusahaan ini dibentuk oleh suami dan anak bupati, lalu digunakan untuk mengikuti proyek pengadaan di daerah tempat MAR menjabat.

“PT RNB itu dibentuk oleh suami dan anak dari bupati, kemudian turut serta aktif dalam pengadaan barang dan jasa dan pada akhirnya mendapat pekerjaan pengadaan barang dan jasa,” beber Asep.

Perusahaan yang dibentuk kemudian menjadi masalah sebab perusahaan tersebut menjadi vendor pengadaan barang di lingkungan kerja Bupati Pekalongan Fadia.

“Kalau membentuk perusahaan saja itu belum menjadi permasalahan, tapi ketika ada pejabat di situ yang punya perusahaan atau yang berafiliasi ada keluarganya kemudian ikut atau turut aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, ini yang menjadi titik awal permasalahannya,” jelas Asep.

Dalam struktur perusahaan, ASH menjabat sebagai komisaris, sementara MSA sempat menjadi direktur pada periode 2022–2024.

Pada 2024, posisi direktur digantikan oleh RUL yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.

“Orang yang tidak tahu, tidak mengerti menganggap bahwa perusahaan ini kemudian tidak ada hubungannya dengan bupati karena tidak kelihatan hubungan secara kekeluargaannya karena ini adalah hanya orang kepercayaan,” terangnya.

OTT dan Pihak yang Diamankan

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026, KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi.

Sebanyak 10 orang diamankan di Pekalongan dan dibawa ke Jakarta, termasuk pejabat perangkat daerah, staf bupati, dan direktur PT RNB.

Tiga orang lainnya diamankan di Semarang, termasuk MAR selaku Bupati Pekalongan, serta satu orang yakni MSA datang ke kantor KPK setelah dihubungi penyidik.

KPK menegaskan kasus ini menunjukkan adanya konflik kepentingan serius dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa daerah, yang berujung pada kerugian keuangan negara dan pengayaan terhadap keluarga pejabat.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Melalui perusahaan keluarga, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diduga mengalirkan dana hingga Rp19 miliar kepada orang-orang terdekatnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, praktik tersebut dilakukan dengan memenangkan perusahaan milik keluarga bupati dalam proyek pengadaan, meski terdapat penawaran lain dengan harga lebih rendah.

Akibatnya, negara menanggung kerugian karena pengadaan dilakukan dengan harga yang lebih mahal.

“Kalau ada mau pengadaan apa diminta dulu harga perkiraan sendiri, jadi kloplah penawaran yang diajukan perusahaan RNB ini akhirnya klop dengan harga pengadaan sendirinya karena memang diminta, disesuaikan,” jelas Asep, Rabu (4/3/2026).

Permintaan harga perkiraan sendiri (HPS) lebih dulu itu membuat PT RNB dapat menyesuaikan penawaran mendekati batas maksimal anggaran.

Praktik tersebut dinilai melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa, namun tetap dijalankan karena intervensi datang langsung dari kepala daerah.

Dominasi Proyek di 21 Instansi

Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.

Perusahaan tersebut mengerjakan pengadaan di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit umum daerah (RSUD), dan 1 kecamatan, dengan total 21 lokasi proyek.

Dalam rentang waktu 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak pengadaan dengan perangkat daerah.

Namun, dana yang digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp24 miliar dari total transaksi tersebut.

Dari selisih itu, KPK mengungkap sebagian besar dana justru dinikmati keluarga bupati.

Total Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari keseluruhan transaksi diduga mengalir ke lingkaran keluarga dan orang kepercayaan, dengan rincian:

  • Saudari MAR sebesar Rp5,5 miliar
  • Saudara ASH sebesar Rp1,1 miliar
  • Saudari RUL sebesar Rp2,3 miliar
  • Saudara MSA sebesar Rp4,6 miliar
  • Saudara MAN, anak bupati, sebesar Rp2,5 miliar

Selain itu, turut dilakukan penarikan tunai sekitar Rp3 miliar yang pengelolaan dan distribusinya dikendalikan langsung oleh MAR.

“Kalau ada dinas yang belum membayar, langsung ‘perintah ibu segera dibayar’ gitu,” ucap Asep.

Perusahaan Keluarga Jadi Pintu Masuk

PT RNB diketahui bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Perusahaan ini dibentuk oleh suami dan anak bupati, lalu digunakan untuk mengikuti proyek pengadaan di daerah tempat MAR menjabat.

“PT RNB itu dibentuk oleh suami dan anak dari bupati, kemudian turut serta aktif dalam pengadaan barang dan jasa dan pada akhirnya mendapat pekerjaan pengadaan barang dan jasa,” beber Asep.

Perusahaan yang dibentuk kemudian menjadi masalah sebab perusahaan tersebut menjadi vendor pengadaan barang di lingkungan kerja Bupati Pekalongan Fadia.

“Kalau membentuk perusahaan saja itu belum menjadi permasalahan, tapi ketika ada pejabat di situ yang punya perusahaan atau yang berafiliasi ada keluarganya kemudian ikut atau turut aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, ini yang menjadi titik awal permasalahannya,” jelas Asep.

Dalam struktur perusahaan, ASH menjabat sebagai komisaris, sementara MSA sempat menjadi direktur pada periode 2022–2024.

Pada 2024, posisi direktur digantikan oleh RUL yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.

“Orang yang tidak tahu, tidak mengerti menganggap bahwa perusahaan ini kemudian tidak ada hubungannya dengan bupati karena tidak kelihatan hubungan secara kekeluargaannya karena ini adalah hanya orang kepercayaan,” terangnya.

OTT dan Pihak yang Diamankan

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026, KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi.

Sebanyak 10 orang diamankan di Pekalongan dan dibawa ke Jakarta, termasuk pejabat perangkat daerah, staf bupati, dan direktur PT RNB.

Tiga orang lainnya diamankan di Semarang, termasuk MAR selaku Bupati Pekalongan, serta satu orang yakni MSA datang ke kantor KPK setelah dihubungi penyidik.

KPK menegaskan kasus ini menunjukkan adanya konflik kepentingan serius dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa daerah, yang berujung pada kerugian keuangan negara dan pengayaan terhadap keluarga pejabat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/