SulawesiPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, Kamis (26/02/2026).
Juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, memastikan agenda putusan digelar pada hari ini. Secara terpisah, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menyatakan sembilan terdakwa akan dihadirkan dalam sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB.
“Begitu laporan yang saya terima, sidang putusan pada 26 Februari 2026. Iya, menghadirkan terdakwa pada 13.00 WIB,” ujar Riono.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, juga mengonfirmasi agenda putusan tersebut.
Salah satu terdakwa yang akan menjalani sidang putusan adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.
Dalam perkara ini, Kerry didakwa dalam kapasitasnya sebagai pemilik terminal bahan bakar minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Jaksa menilai terdapat intervensi yang dilakukan Kerry sehingga terminal tersebut disewa oleh Pertamina, meski disebut tidak ada kebutuhan mendesak untuk penyewaan itu.
Sementara itu, Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara. Namun, hingga kini ia belum dapat dihadirkan ke persidangan karena berada di luar negeri.
Daftar terdakwa
Selain Kerry, delapan terdakwa lain yang menjalani sidang putusan adalah:
Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Jaksa menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp285,18 triliun.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari kerugian dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang, kemahalan harga pengadaan BBM, serta dugaan illegal gain.
Dari total tersebut, kewajiban uang pengganti yang dituntut kepada sembilan terdakwa mencapai sekitar Rp17,4 triliun.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 13 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, para terdakwa dituntut hukuman penjara antara 14 hingga 18 tahun, serta denda Rp1 miliar dengan subsider pidana kurungan.
Anang Supriatna menyatakan, melalui amar tuntutan tersebut negara berupaya mengoptimalkan pemulihan aset setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut.
Kasus masih dikembangkan
Total terdapat 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara ini.
Selain sembilan terdakwa yang kini menunggu vonis, penyidik Kejagung juga mengembangkan kasus ke sejumlah entitas lain, termasuk Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Pertamina Energy Services (PES), serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode 2008–2017.
Selain itu, Kejagung juga tengah menerbitkan surat penyelidikan baru terkait dugaan korupsi tata kelola ekspor-impor minyak mentah periode 2023–2025.
Putusan terhadap sembilan terdakwa hari ini dinilai akan menjadi momentum penting dalam penanganan salah satu perkara korupsi sektor energi dengan nilai kerugian negara terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

