Selain itu, KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara.
Saat ini, KPK masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait gugatan Yaqut.
Sebelumnya, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Pada Selasa (10/2/2026), Yaqut mendaftarkan permohonan dan terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. dengan inti gugatan berupa Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Hal ini dapat dilihat di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan.

