30 C
Makassar
12 February 2026, 19:13 PM WITA

Eks Menteri Agama Yaqut Ajukan Banding Soal Penetapan Tersangka ke PN Jakarta Selatan

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Data yang ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, menunjukkan bahwa perkara ini sudah teregistrasi dengan klasifikasi pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Selasa (10/2/2026), dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat rincian petitum yang diajukan pemohon maupun penetapan hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung dua pekan depan, Selasa (24/2/2026).

Alur penetapan tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024, pada Januari 2026.

Kasus ini berawal dari pengumuman KPK pada 9 Agustus 2025 mengenai dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji.

Baca Juga: 
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo di Kudus demi Keamanan, Jaga-jaga Ada Bentrok

Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada tahap itu, KPK juga menetapkan pencekalan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Data yang ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, menunjukkan bahwa perkara ini sudah teregistrasi dengan klasifikasi pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Selasa (10/2/2026), dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat rincian petitum yang diajukan pemohon maupun penetapan hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung dua pekan depan, Selasa (24/2/2026).

Alur penetapan tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024, pada Januari 2026.

Kasus ini berawal dari pengumuman KPK pada 9 Agustus 2025 mengenai dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji.

Baca Juga: 
Mahfud MD Sebut KPK Harus Adil Soal Kasus Mantan Menag Gus Yaqut

Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada tahap itu, KPK juga menetapkan pencekalan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/