Skor Indeks Persepsi Korupsi Turun, ICW Soroti Pelemahan Penegakan Hukum

Overview

  • Skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia 2025 turun menjadi 34 dan peringkat 109 dunia.
  • ICW menilai penurunan dipicu melemahnya penegakan hukum dan pencegahan korupsi.
  • Isu konflik kepentingan, nepotisme, hingga minimnya legislasi antikorupsi jadi sorotan.

SulawesiPos.com – Transparency International Indonesia (TII) merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 dengan capaian Indonesia sebesar 34 dari 100.

Dengan skor tersebut, Indonesia berada di posisi ke-109 dari 182 negara.

Angka ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2024, Indonesia mencatat skor 37 dan menempati peringkat ke-99.

Artinya, dalam satu tahun Indonesia kehilangan tiga poin dan turun sepuluh peringkat secara global.

Staf Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia menilai merosotnya skor CPI tidak lepas dari dinamika politik dan pemerintahan dalam setahun terakhir di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menilai muncul kecenderungan pembentukan ekosistem kekuasaan yang membuka ruang konflik kepentingan, patronase, dan nepotisme.

BACA JUGA:  Tiga Kasus yang Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka: Batu Bara hingga Krakatau Steel

“Kondisi tersebut berimplikasi pada melemahnya penegakan hukum serta semakin merusak agenda reformasi yang telah dibangun secara sistematis selama 27 tahun terakhir,” kata Yassar dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, penurunan sepuluh peringkat menjadi sinyal kuat bahwa komitmen pemberantasan korupsi belum diwujudkan secara konkret.

Penindakan Dinilai Tak Berefek Jera

ICW juga menyoroti data IMD Business School World Competitiveness Yearbook.

Salah satu indikator penyusun CPI, yakni prevalensi suap dan korupsi, turun tajam 19 poin dari 45 menjadi 26.

“Hal ini menunjukkan bahwa dari sisi penindakan, pemberantasan korupsi sepanjang satu tahun terakhir tidak memberikan efek jera yang nyata,” ucapnya.

Selain itu, ICW menilai belum ada legislasi prioritas yang mendorong penguatan agenda antikorupsi, baik dari pemerintah maupun DPR.

Termasuk tidak adanya upaya mengembalikan UU KPK ke versi sebelum revisi 2019 yang dinilai melemahkan independensi lembaga antirasuah.

Pencegahan Korupsi Dinilai Memburuk

Penurunan CPI juga dikaitkan dengan aspek pencegahan korupsi.

BACA JUGA:  Polisi Geledah 12 Lokasi dalam Kasus Korupsi Batu Bara-Asabri, Brankas Uang dan Emas Ikut Disita

Hal ini tercermin dari indeks Bertelsmann Stiftung Transformation yang menilai kualitas pencegahan turut merosot.

Menurut Yassar, pencegahan sangat bergantung pada pengelolaan konflik kepentingan.

Namun praktik yang terjadi justru sebaliknya.

Ia mencontohkan pembagian jabatan strategis dan konsesi proyek kepada lingkar kekuasaan, kabinet berukuran besar, hingga rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN maupun swasta.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga disorot karena yayasannya dinilai terafiliasi dengan elite politik dan aparat.

“Belakangan, posisi strategis seperti deputi gubernur Bank Indonesia bahkan diberikan kepada keponakan langsung presiden. Ini merupakan bentuk nepotisme vulgar yang berpotensi mematikan independensi bank sentral dari pengaruh eksekutif,” ujarnya.

ICW juga menilai fungsi checks and balances DPR melemah karena dominasi koalisi pemerintah yang menguasai 470 dari 580 kursi parlemen.

Sorotan pada Penegakan Hukum dan Partisipasi Publik

Faktor lain yang memengaruhi penurunan CPI adalah aspek penegakan hukum dan akses keadilan.

Kebijakan kenaikan gaji aparat dinilai belum cukup mengatasi korupsi di sektor peradilan.

BACA JUGA:  Dugaan Fee Percepatan Haji Terungkap, Calon Jemaah Bayar Puluhan Juta untuk Berangkat Cepat

“Pembongkaran jejaring mafia peradilan dan penghentian intervensi terhadap independensi kekuasaan kehakiman merupakan langkah mendesak, termasuk menghentikan praktik menganulir putusan pengadilan melalui kewenangan berlebihan seperti amnesti, abolisi, atau rehabilitasi,” tegasnya.

ICW menambahkan, banyak kasus korupsi terungkap berkat laporan masyarakat.

Namun sepanjang 2025, pelapor, saksi, maupun ahli masih kerap menghadapi intimidasi dan retaliasi.

“Jika pemerintah benar-benar serius membenahi penegakan hukum kasus korupsi, perlindungan terhadap partisipasi publik adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi,” pungkasnya.

Overview

  • Skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia 2025 turun menjadi 34 dan peringkat 109 dunia.
  • ICW menilai penurunan dipicu melemahnya penegakan hukum dan pencegahan korupsi.
  • Isu konflik kepentingan, nepotisme, hingga minimnya legislasi antikorupsi jadi sorotan.

SulawesiPos.com – Transparency International Indonesia (TII) merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 dengan capaian Indonesia sebesar 34 dari 100.

Dengan skor tersebut, Indonesia berada di posisi ke-109 dari 182 negara.

Angka ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2024, Indonesia mencatat skor 37 dan menempati peringkat ke-99.

Artinya, dalam satu tahun Indonesia kehilangan tiga poin dan turun sepuluh peringkat secara global.

Staf Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia menilai merosotnya skor CPI tidak lepas dari dinamika politik dan pemerintahan dalam setahun terakhir di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menilai muncul kecenderungan pembentukan ekosistem kekuasaan yang membuka ruang konflik kepentingan, patronase, dan nepotisme.

BACA JUGA:  OTT KPK Seret Bupati Pati, Kekayaan Sudewo Tembus Rp31,5 Miliar

“Kondisi tersebut berimplikasi pada melemahnya penegakan hukum serta semakin merusak agenda reformasi yang telah dibangun secara sistematis selama 27 tahun terakhir,” kata Yassar dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, penurunan sepuluh peringkat menjadi sinyal kuat bahwa komitmen pemberantasan korupsi belum diwujudkan secara konkret.

Penindakan Dinilai Tak Berefek Jera

ICW juga menyoroti data IMD Business School World Competitiveness Yearbook.

Salah satu indikator penyusun CPI, yakni prevalensi suap dan korupsi, turun tajam 19 poin dari 45 menjadi 26.

“Hal ini menunjukkan bahwa dari sisi penindakan, pemberantasan korupsi sepanjang satu tahun terakhir tidak memberikan efek jera yang nyata,” ucapnya.

Selain itu, ICW menilai belum ada legislasi prioritas yang mendorong penguatan agenda antikorupsi, baik dari pemerintah maupun DPR.

Termasuk tidak adanya upaya mengembalikan UU KPK ke versi sebelum revisi 2019 yang dinilai melemahkan independensi lembaga antirasuah.

Pencegahan Korupsi Dinilai Memburuk

Penurunan CPI juga dikaitkan dengan aspek pencegahan korupsi.

BACA JUGA:  Polisi Geledah 12 Lokasi dalam Kasus Korupsi Batu Bara-Asabri, Brankas Uang dan Emas Ikut Disita

Hal ini tercermin dari indeks Bertelsmann Stiftung Transformation yang menilai kualitas pencegahan turut merosot.

Menurut Yassar, pencegahan sangat bergantung pada pengelolaan konflik kepentingan.

Namun praktik yang terjadi justru sebaliknya.

Ia mencontohkan pembagian jabatan strategis dan konsesi proyek kepada lingkar kekuasaan, kabinet berukuran besar, hingga rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN maupun swasta.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga disorot karena yayasannya dinilai terafiliasi dengan elite politik dan aparat.

“Belakangan, posisi strategis seperti deputi gubernur Bank Indonesia bahkan diberikan kepada keponakan langsung presiden. Ini merupakan bentuk nepotisme vulgar yang berpotensi mematikan independensi bank sentral dari pengaruh eksekutif,” ujarnya.

ICW juga menilai fungsi checks and balances DPR melemah karena dominasi koalisi pemerintah yang menguasai 470 dari 580 kursi parlemen.

Sorotan pada Penegakan Hukum dan Partisipasi Publik

Faktor lain yang memengaruhi penurunan CPI adalah aspek penegakan hukum dan akses keadilan.

Kebijakan kenaikan gaji aparat dinilai belum cukup mengatasi korupsi di sektor peradilan.

BACA JUGA:  Dugaan Fee Percepatan Haji Terungkap, Calon Jemaah Bayar Puluhan Juta untuk Berangkat Cepat

“Pembongkaran jejaring mafia peradilan dan penghentian intervensi terhadap independensi kekuasaan kehakiman merupakan langkah mendesak, termasuk menghentikan praktik menganulir putusan pengadilan melalui kewenangan berlebihan seperti amnesti, abolisi, atau rehabilitasi,” tegasnya.

ICW menambahkan, banyak kasus korupsi terungkap berkat laporan masyarakat.

Namun sepanjang 2025, pelapor, saksi, maupun ahli masih kerap menghadapi intimidasi dan retaliasi.

“Jika pemerintah benar-benar serius membenahi penegakan hukum kasus korupsi, perlindungan terhadap partisipasi publik adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru