KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Bea Cukai, Satu Melarikan Diri

Overview

  • KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus OTT Bea Cukai.
  • Satu tersangka, John Field, melarikan diri dan kini menjadi buron.
  • Lima tersangka lainnya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK untuk penyidikan.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat 17 orang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Pengumuman ini disampaikan pada Kamis (5/2/2026) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keenam tersangka ditetapkan setelah penyidik menilai kecukupan alat bukti terkait dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Dari internal DJBC, tersangka terdiri atas Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intel P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan, Kasi Intel DJBC.

BACA JUGA:  KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, Uang di Mobil Anom Ikut Diamankan

Sementara dari pihak swasta, tersangka terdiri atas John Field, pemilik PT Blueray; Andri, anggota tim dokumen importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

Asep menambahkan, salah satu tersangka dari pihak swasta, John Field, melarikan diri saat OTT berlangsung.

“Kami dari KPK mengimbau kepada JF (John Field) atau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri,” ujarnya

KPK kemudian menahan lima tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK Sita 40 Miliar

Selain itu, KPK juga menyita berbagai barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar.

Barang bukti ini ditemukan di kediaman Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan rincian barang bukti yang diamankan.

“Rinciannya, uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar; Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900; Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta; Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar; Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar; dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta,” sebutnya.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Dorong KPK Tangani Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah, Soroti Risiko Konflik Kepentingan

Overview

  • KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus OTT Bea Cukai.
  • Satu tersangka, John Field, melarikan diri dan kini menjadi buron.
  • Lima tersangka lainnya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK untuk penyidikan.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat 17 orang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Pengumuman ini disampaikan pada Kamis (5/2/2026) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keenam tersangka ditetapkan setelah penyidik menilai kecukupan alat bukti terkait dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Dari internal DJBC, tersangka terdiri atas Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intel P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan, Kasi Intel DJBC.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Masuk Rumah Sakit, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

Sementara dari pihak swasta, tersangka terdiri atas John Field, pemilik PT Blueray; Andri, anggota tim dokumen importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

Asep menambahkan, salah satu tersangka dari pihak swasta, John Field, melarikan diri saat OTT berlangsung.

“Kami dari KPK mengimbau kepada JF (John Field) atau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri,” ujarnya

KPK kemudian menahan lima tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK Sita 40 Miliar

Selain itu, KPK juga menyita berbagai barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar.

Barang bukti ini ditemukan di kediaman Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan rincian barang bukti yang diamankan.

“Rinciannya, uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar; Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900; Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta; Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar; Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar; dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta,” sebutnya.

BACA JUGA:  Mantan Pj Sekda Bone Andi Guntur Ikut Terseret Kasus Panas Dugaan Korupsi Dana Pokir

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru