28 C
Makassar
6 February 2026, 11:35 AM WITA

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Bea Cukai, Satu Melarikan Diri

Overview

  • KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus OTT Bea Cukai.
  • Satu tersangka, John Field, melarikan diri dan kini menjadi buron.
  • Lima tersangka lainnya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK untuk penyidikan.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat 17 orang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Pengumuman ini disampaikan pada Kamis (5/2/2026) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keenam tersangka ditetapkan setelah penyidik menilai kecukupan alat bukti terkait dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Dari internal DJBC, tersangka terdiri atas Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intel P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan, Kasi Intel DJBC.

Sementara dari pihak swasta, tersangka terdiri atas John Field, pemilik PT Blueray; Andri, anggota tim dokumen importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

Baca Juga: 
KPK OTT Wakil Ketua PN Depok, Aliran Dana Rp850 Juta Didalami Dugaan Suap Perkara

Asep menambahkan, salah satu tersangka dari pihak swasta, John Field, melarikan diri saat OTT berlangsung.

“Kami dari KPK mengimbau kepada JF (John Field) atau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri,” ujarnya

KPK kemudian menahan lima tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK Sita 40 Miliar

Selain itu, KPK juga menyita berbagai barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar.

Overview

  • KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus OTT Bea Cukai.
  • Satu tersangka, John Field, melarikan diri dan kini menjadi buron.
  • Lima tersangka lainnya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK untuk penyidikan.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat 17 orang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Pengumuman ini disampaikan pada Kamis (5/2/2026) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keenam tersangka ditetapkan setelah penyidik menilai kecukupan alat bukti terkait dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Dari internal DJBC, tersangka terdiri atas Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intel P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan, Kasi Intel DJBC.

Sementara dari pihak swasta, tersangka terdiri atas John Field, pemilik PT Blueray; Andri, anggota tim dokumen importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

Baca Juga: 
Rincian Terbaru Klaim Operasi Penangkapan Maduro: Bagaimana Delta Force Disebut Menjangkau Orang Nomor Satu Venezuela?

Asep menambahkan, salah satu tersangka dari pihak swasta, John Field, melarikan diri saat OTT berlangsung.

“Kami dari KPK mengimbau kepada JF (John Field) atau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri,” ujarnya

KPK kemudian menahan lima tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK Sita 40 Miliar

Selain itu, KPK juga menyita berbagai barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/