Overview
- KPK melakukan operasi tangkap tangan di Banjarmasin terkait dugaan penyimpangan restitusi pajak.
- OTT dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin, dengan sejumlah pihak masih berstatus terperiksa.
- KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2/2026).
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses restitusi pajak.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi penindakan tersebut.
“Benar (ada OTT). Di Kalsel,” terang Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan.
“(Kasus terkait) restitusi pajak,” imbuhnya.
Fitroh menyampaikan, OTT dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.

