Ia kembali menegaskan bahwa penentuan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan akan dilakukan dalam waktu 1×24 jam.
Untuk diketahui, restitusi pajak merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari negara kepada wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

