24 C
Makassar
3 February 2026, 5:06 AM WITA

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Kembali Mantan Menag Yaqut Hari Ini

Overview: 

  • KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat, 30 Januari 2026
  • Yaqut dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
  • Penyidikan fokus pada pembagian kuota tambahan haji yang dinilai melanggar ketentuan undang-undang.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (30/1/2026).

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, Yaqut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa menjadi terang.

”Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), menteri agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ungkap dia dalam keterangan kepada awak media, Jumat (30/1/2026).

Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex kemarin, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga: 
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Yaqut: Silakan Tanya Penyidik

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara yang sama.

Gus Alex, seperti halnya Yaqut, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

”KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara IAA (Gus Alex) dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi, kemarin.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Gus Alex difokuskan pada proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Overview: 

  • KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat, 30 Januari 2026
  • Yaqut dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
  • Penyidikan fokus pada pembagian kuota tambahan haji yang dinilai melanggar ketentuan undang-undang.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (30/1/2026).

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, Yaqut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa menjadi terang.

”Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), menteri agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ungkap dia dalam keterangan kepada awak media, Jumat (30/1/2026).

Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex kemarin, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga: 
KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Sita Dokumen dan Uang Tunai Terkait Kasus Maidi

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara yang sama.

Gus Alex, seperti halnya Yaqut, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

”KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara IAA (Gus Alex) dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi, kemarin.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Gus Alex difokuskan pada proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/