Overview
- KPK memperbarui aturan gratifikasi dengan menaikkan batas nilai nominal menyesuaikan inflasi dan perubahan nilai rupiah.
- Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan gratifikasi sebaiknya ditolak sejak awal jika mengandung kepentingan tertentu.
- Penyelenggara negara tetap wajib melaporkan gratifikasi dalam waktu 30 hari melalui UPG atau langsung ke KPK.
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui ketentuan pelaporan gratifikasi dengan menaikkan ambang batas nilai nominal pemberian.
Kebijakan ini disebut sebagai penyesuaian terhadap inflasi dan perubahan nilai rupiah, sekaligus upaya mencegah praktik gratifikasi berkembang menjadi tindak pidana suap.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa prinsip utama dalam pencegahan gratifikasi tetap sama, yakni menolak pemberian sejak awal apabila terdapat indikasi kepentingan tertentu di baliknya.
“Gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal, gitu ya. Jadi kalau sudah ada indikasi pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu itu sebaiknya ditolak dari awal gitu,” kata Setyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Meski demikian, KPK tetap memberikan ruang bagi penyelenggara negara yang terlanjur menerima gratifikasi karena ketidaktahuan.
Dalam kondisi tersebut, penerima diwajibkan melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari sejak diterima.
“Nah kesempatan itu nanti kembali kepada nominal, pastinya ini yang perubahan soal nominalnya,” ujarnya.

