Dalam regulasi terbaru, batas nilai gratifikasi umum dinaikkan dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta.
Sementara itu, gratifikasi yang terjadi antarsesama pegawai atau dalam satu komunitas kerja kini dibatasi hingga Rp500.000, naik dari ketentuan lama sebesar Rp300.000.
Sejumlah aturan sebelumnya juga dihapus karena dinilai sudah tidak relevan.
“Bahkan ada aturan juga yang kemudian dihapuskan, dihilangkan gitu ya kira-kira. Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini, ya pasti secara inflasi kan perubahan nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” jelas Setyo.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian nominal tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan pengawasan, melainkan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini tanpa mengurangi semangat pencegahan korupsi.
“Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap gitu ya. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya gitu,” bebernya.
Untuk mendukung efektivitas pelaporan, KPK juga mendorong optimalisasi peran Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang telah dibentuk di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Menurut Setyo, laporan gratifikasi dapat disampaikan melalui UPG atau langsung ke Direktorat Gratifikasi KPK.
“Nah itu diharapkan bisa lebih mempercepat proses daripada penyerahan atau pelaporan. Karena laporan inilah yang paling penting sebenarnya,” pungkasnya.

