KPK Kembali Periksa Gus Alex soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Pada 2024, Indonesia tercatat menggunakan kuota 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.

Kebijakan pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK.

Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  KPK Buka Suara Soal Nasib Budi Karya dan Akan Dalami Keterlibatan Anggota DPR dalam Kasus DJKA

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Pada 2024, Indonesia tercatat menggunakan kuota 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.

Kebijakan pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK.

Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru