Lebih lanjut, ia mempertanyakan tuduhan yang menyebut dirinya memiliki kewenangan mengusulkan atau memperoleh kuota tambahan.
Menurutnya, tudingan tersebut tidak masuk akal mengingat kesulitan yang dialaminya untuk mendapatkan kuota.
“Kalau saya bisa usulkan, bagaimana caranya? Saya saja sulit. Sangat tidak ada. Jadi saya sangat menyayangkan seolah-olah saya mendapatkan kemudahan, padahal kenyataannya saya mengalami kesulitan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah mencegah Fuad Hasan untuk bepergian ke luar negeri.
Ia juga telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik terkait dugaan korupsi kuota haji.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat Menag.
Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melobi Pemerintah Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah mencapai lebih dari 20 tahun.
Pada 2024, Indonesia tercatat menggunakan kuota sebanyak 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Pembagian kuota inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK.

