Komdigi Wajibkan Beli Kartu Seluler Harus Registrasi Pakai Face Recognition

Overview:

  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan registrasi kartu seluler menggunakan teknologi face recognition melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 sebagai upaya memberantas penipuan, spam, dan kejahatan siber.

  • Kebijakan ini menandai peralihan ke sistem Know Your Customer (KYC) berbasis biometrik, disertai aturan pembatasan maksimal tiga nomor prabayar per operator, kartu perdana dijual tidak aktif, serta mekanisme khusus bagi pengguna di bawah 17 tahun.

  • Pemerintah memberi kewenangan kepada masyarakat untuk mengelola identitas digital, termasuk mengecek dan memblokir nomor asing yang terdaftar atas nama mereka.

SulawesiPos.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan penggunaan teknologi biometrik wajah (face recognition) dalam proses registrasi kartu seluler.

Langkah ini diambil sebagai strategi agresif pemerintah untuk memberantas praktik penipuan digital, spam, serta kejahatan siber yang marak memanfaatkan nomor seluler tanpa identitas sah.

Aturan ketat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026.

BACA JUGA:  Pemerintah Perketat Aturan Publisher Rights, Dorong Media Digital Bayar Karya Jurnalistik

Kebijakan ini menegaskan transisi dari registrasi administratif berbasis SMS ke sistem Know Your Customer (KYC) yang lebih akurat dan bertanggung jawab.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan langsung kebijakan ini di sela-sela kegiatannya di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).

Ia menekankan bahwa setiap nomor seluler kini harus memiliki pertanggungjawaban hukum yang jelas melalui validasi biometrik.

“Registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan yang akurat, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Meutya Hafid.

Selain kewajiban biometrik, pemerintah menetapkan sejumlah batasan baru di antaranya penetapan batas kartu yang dimiliki, yang tiap orang hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar pada masing-masing operator.

Selanjutnya, aturan kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan aktivasi hanya bisa dilakukan setelah validasi biometrik berhasil.

Kemudian, bagi warga di bawah 17 tahun, registrasi wajib melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

BACA JUGA:  Kemkomdigi Tegur YouTube Usai Konten Promosi Vape Libatkan Anak, Diberi Waktu 3 Hari

Salah satu poin menarik dalam regulasi ini adalah pemberian kewenangan penuh kepada masyarakat untuk mengelola identitas digital mereka.

Penyelenggara jasa telekomunikasi kini wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor.

Jika masyarakat menemukan ada nomor asing yang terdaftar menggunakan identitas mereka tanpa izin, mereka memiliki hak hukum untuk mengajukan pemblokiran seketika.

“Fasilitas pengecekan dan pengendalian nomor ini menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital,” tambah Meutya.

Bagi pelanggan lama yang saat ini masih menggunakan format registrasi NIK dan Kartu Keluarga (KK), pemerintah akan menyediakan fasilitas registrasi ulang agar data mereka dapat beralih ke sistem biometrik yang lebih aman.

Komdigi juga mengancam akan memberikan sanksi administratif tegas kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang abai atau melanggar ketentuan registrasi ini.

Keamanan dan kerahasiaan data pelanggan pun ditegaskan menjadi tanggung jawab mutlak pihak operator dengan standar internasional.

Overview:

  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan registrasi kartu seluler menggunakan teknologi face recognition melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 sebagai upaya memberantas penipuan, spam, dan kejahatan siber.

  • Kebijakan ini menandai peralihan ke sistem Know Your Customer (KYC) berbasis biometrik, disertai aturan pembatasan maksimal tiga nomor prabayar per operator, kartu perdana dijual tidak aktif, serta mekanisme khusus bagi pengguna di bawah 17 tahun.

  • Pemerintah memberi kewenangan kepada masyarakat untuk mengelola identitas digital, termasuk mengecek dan memblokir nomor asing yang terdaftar atas nama mereka.

SulawesiPos.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan penggunaan teknologi biometrik wajah (face recognition) dalam proses registrasi kartu seluler.

Langkah ini diambil sebagai strategi agresif pemerintah untuk memberantas praktik penipuan digital, spam, serta kejahatan siber yang marak memanfaatkan nomor seluler tanpa identitas sah.

Aturan ketat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026.

BACA JUGA:  Mulai Hari Ini, Pemerintah Terapkan Batas Usia 16 Tahun untuk Pengguna Media Sosial

Kebijakan ini menegaskan transisi dari registrasi administratif berbasis SMS ke sistem Know Your Customer (KYC) yang lebih akurat dan bertanggung jawab.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan langsung kebijakan ini di sela-sela kegiatannya di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).

Ia menekankan bahwa setiap nomor seluler kini harus memiliki pertanggungjawaban hukum yang jelas melalui validasi biometrik.

“Registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan yang akurat, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Meutya Hafid.

Selain kewajiban biometrik, pemerintah menetapkan sejumlah batasan baru di antaranya penetapan batas kartu yang dimiliki, yang tiap orang hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar pada masing-masing operator.

Selanjutnya, aturan kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan aktivasi hanya bisa dilakukan setelah validasi biometrik berhasil.

Kemudian, bagi warga di bawah 17 tahun, registrasi wajib melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

BACA JUGA:  Kemkomdigi Tegur YouTube Usai Konten Promosi Vape Libatkan Anak, Diberi Waktu 3 Hari

Salah satu poin menarik dalam regulasi ini adalah pemberian kewenangan penuh kepada masyarakat untuk mengelola identitas digital mereka.

Penyelenggara jasa telekomunikasi kini wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor.

Jika masyarakat menemukan ada nomor asing yang terdaftar menggunakan identitas mereka tanpa izin, mereka memiliki hak hukum untuk mengajukan pemblokiran seketika.

“Fasilitas pengecekan dan pengendalian nomor ini menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital,” tambah Meutya.

Bagi pelanggan lama yang saat ini masih menggunakan format registrasi NIK dan Kartu Keluarga (KK), pemerintah akan menyediakan fasilitas registrasi ulang agar data mereka dapat beralih ke sistem biometrik yang lebih aman.

Komdigi juga mengancam akan memberikan sanksi administratif tegas kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang abai atau melanggar ketentuan registrasi ini.

Keamanan dan kerahasiaan data pelanggan pun ditegaskan menjadi tanggung jawab mutlak pihak operator dengan standar internasional.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru