24 C
Makassar
3 February 2026, 5:08 AM WITA

KPK Ungkap Rp2,6 Miliar dari 1 Kecamatan di Pati, Kasus Bupati SDW Bisa Lebih Besar

Praktik ini disertai tekanan dan ancaman bagi calon perangkat desa yang menolak membayar.

“Dalam proses pengumpulan uang, diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, tidak mau membayar seperti itu, tidak mau memberikan sejumlah uang, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” jelas Asep.

KPK juga mengimbau kepala desa dan calon perangkat desa di 20 kecamatan lainnya agar kooperatif memberikan informasi, karena dalam kasus ini perangkat desa merupakan korban pemerasan.

Setelah OTT pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Bupati SDW, dan menahan mereka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, sementara 4 orang yang terlibat lainnya diamankan sebagai saksi.

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; kemudian saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada kesempatan yang sama.

Baca Juga: 
KPK Berkomitmen Akan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Daftar Tersangka yang Ditahan

  1. SDW – Bupati Pati
  2. YON – Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  3. JION – Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
  4. JAN – Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken

Praktik ini disertai tekanan dan ancaman bagi calon perangkat desa yang menolak membayar.

“Dalam proses pengumpulan uang, diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, tidak mau membayar seperti itu, tidak mau memberikan sejumlah uang, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” jelas Asep.

KPK juga mengimbau kepala desa dan calon perangkat desa di 20 kecamatan lainnya agar kooperatif memberikan informasi, karena dalam kasus ini perangkat desa merupakan korban pemerasan.

Setelah OTT pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Bupati SDW, dan menahan mereka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, sementara 4 orang yang terlibat lainnya diamankan sebagai saksi.

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; kemudian saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada kesempatan yang sama.

Baca Juga: 
Eggi Sudjana Dikabarkan Terima Rp100 Miliar dari Jokowi, Pengacara: Helikopter Bisa Jatuh Bawa Uang Segitu

Daftar Tersangka yang Ditahan

  1. SDW – Bupati Pati
  2. YON – Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  3. JION – Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
  4. JAN – Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/