SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tarif pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang dipatok sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, besaran tersebut bukan tarif awal, melainkan sudah mengalami kenaikan setelah ditetapkan oleh pihak-pihak yang ditunjuk sebagai koordinator lapangan.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Asep menambahkan, tarif tersebut merupakan hasil mark up dari besaran sebelumnya.
“Kemudian besaran tarif tersebut sudah di mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai Rp150 juta,” katanya.
KPK menyebut, penetapan tarif dilakukan setelah Bupati Pati berinisial SDW menunjuk sejumlah orang kepercayaannya sebagai koordinator kecamatan atau yang dikenal sebagai Tim 8 untuk mengatur proses pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Ancaman Penutupan Formasi
Dalam praktiknya, KPK mengungkap adanya tekanan dan ancaman terhadap calon perangkat desa yang menolak membayar setoran tersebut.
“Dalam proses pengumpulan uang, diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan atau tidak mau memberikan sejumlah uang, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” jelas Asep.
Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat JION telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, juga sebagai pengepul dari para calon perangkat desa, untuk kemudian diserahkan kepada YON yang selanjutnya diduga akan diserahkan kepada saudara SDW,” ungkap Asep.

