Overview
-
KPK mengungkap calon perangkat desa di Kabupaten Pati diduga diancam oleh Bupati Sudewo jika tidak menyetor sejumlah uang.
-
Ancaman tersebut menjadi bagian dari modus pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
-
Dari praktik pemerasan itu, penyidik KPK menemukan aliran dana mencapai Rp2,6 miliar.
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan ancaman yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo, terhadap calon perangkat desa dalam praktik pemerasan pada proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ancaman tersebut disampaikan kepada para calon perangkat desa dalam proses pengumpulan uang pemerasa.
Ancaman itu disebut menjadi bagian dari modus untuk memastikan para calon mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
“Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, tidak mau membayar, tidak memberikan sejumlah uang, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Asep dalam keterangannya di Gedung KPK, Selasa (20/1/2026).
Menurut KPK, praktik pemerasan tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk kepala desa.
Dari rangkaian tindakan tersebut, penyidik menemukan bahwa dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp2,6 miliar hingga 18 Januari 2026.
KPK selanjutnya melakukan masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

