Categories: News

Kantor DPP Partai Gerindra Didatangi Ditjen Pajak Kemenkeu

Overview:

  • Kantor DPP Partai Gerindra didatangi Ditjen Pajak Kemenkeu untuk sosialisasi penggunaan Coretax
  • Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto mengapresiasi keterbukaan Gerindra dalam adaptasi sistem digitalisasi perpajakan
  • Dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan juga keunggulan coretax yang memiliki fitur beragam

SulawesiPos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memulai langkah strategis dalam mengedukasi publik mengenai sistem perpajakan terbaru melalui sosialisasi sistem Coretax kepada jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Pertemuan ini menandai inisiasi pertama otoritas pajak dalam merangkul elemen partai politik untuk memahami transformasi digital perpajakan nasional.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto memberikan apresiasi tinggi atas keterbukaan Partai Gerindra dalam menyambut teknologi perpajakan yang lebih modern.

Ia menilai inisiatif ini sangat penting agar seluruh kader partai politik memiliki pemahaman yang seragam mengenai implementasi Coretax yang mulai diterapkan secara luas pada tahun ini.

“Ini merupakan undangan pertama untuk sosialisasi dan tentu ini merupakan sebuah inisiasi yang luar biasa baik bagi pengembangan dan juga bagi inisiasi implementasi Coretax di semua kader partai politik,” tutur Bimo dalam konferensi pers di Gedung DPP Partai Gerindra.

Dalam sesi sosialisasi yang digelar di Gedung DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin (19/1/2026), DJP memaparkan berbagai fitur unggulan yang tersedia dalam aplikasi Coretax.

Bimo menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk menyatukan berbagai layanan perpajakan yang sebelumnya terpisah-pisah menjadi satu wadah terpusat.

Pemusatan sistem ini diklaim akan memberikan kemudahan luar biasa dalam urusan administrasi bagi wajib pajak.

Dengan sistem yang terintegrasi, proses pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak dapat dilakukan secara lebih efisien tanpa harus berpindah-pindah platform atau menghadapi birokrasi yang rumit.

Selain kemudahan, Bimo menekankan bahwa Coretax mengedepankan aspek transparansi dan akuntabilitas.

Integrasi data yang kuat dalam sistem ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan pajak, sehingga meminimalisir potensi kesalahan atau sengketa informasi antara wajib pajak dan otoritas.

Pada kesempatan yang sama, Bendahara Umum DPP Partai Gerindra, Satrio Dimas Adityo mengungkapkan bahwa sosialisasi ini diikuti secara antusias oleh pengurus partai dari berbagai tingkatan.

Tidak hanya pengurus pusat, perwakilan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia turut menyimak paparan tersebut.

Satrio menegaskan bahwa kehadiran Gerindra dalam sosialisasi ini adalah bentuk komitmen dan kepatuhan hukum terhadap kebijakan negara.

Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2026, kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang baru merupakan kewajiban mutlak bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.

Langkah jemput bola yang dilakukan DJP ini dipandang sebagai ruang belajar yang berharga bagi para kader partai.

Dengan memahami mekanisme Coretax sejak dini, para kader diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara digital dan mandiri.

Satrio menambahkan bahwa Partai Gerindra ingin memastikan seluruh anggotanya di pelosok Indonesia melek terhadap sistem baru ini.

Hal ini penting agar tidak ada kader yang tertinggal dalam mengikuti transisi kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat kemandirian ekonomi melalui sektor pajak.

Kemitraan antara Ditjen Pajak dan partai politik dalam menyebarluaskan informasi Coretax diharapkan dapat mempercepat adopsi teknologi ini di masyarakat.

Keberhasilan sistem ini nantinya tidak hanya bergantung pada kecanggihan fitur, tetapi juga pada kesiapan dan pemahaman para wajib pajak dalam mengoperasikannya.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Coretax DJP Gerindra Kemenkeu Pajak