27.5 C
Makassar
19 January 2026, 19:08 PM WITA

Kantor DPP Partai Gerindra Didatangi Ditjen Pajak Kemenkeu

Integrasi data yang kuat dalam sistem ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan pajak, sehingga meminimalisir potensi kesalahan atau sengketa informasi antara wajib pajak dan otoritas.

Pada kesempatan yang sama, Bendahara Umum DPP Partai Gerindra, Satrio Dimas Adityo mengungkapkan bahwa sosialisasi ini diikuti secara antusias oleh pengurus partai dari berbagai tingkatan.

Tidak hanya pengurus pusat, perwakilan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia turut menyimak paparan tersebut.

Satrio menegaskan bahwa kehadiran Gerindra dalam sosialisasi ini adalah bentuk komitmen dan kepatuhan hukum terhadap kebijakan negara.

Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2026, kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang baru merupakan kewajiban mutlak bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.

Langkah jemput bola yang dilakukan DJP ini dipandang sebagai ruang belajar yang berharga bagi para kader partai.

Dengan memahami mekanisme Coretax sejak dini, para kader diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara digital dan mandiri.

Baca Juga: 
Rupiah Dekati Rp17.000, Menkeu Purbaya Prediksi Pelemahan Hanya Sementara

Satrio menambahkan bahwa Partai Gerindra ingin memastikan seluruh anggotanya di pelosok Indonesia melek terhadap sistem baru ini.

Hal ini penting agar tidak ada kader yang tertinggal dalam mengikuti transisi kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat kemandirian ekonomi melalui sektor pajak.

Kemitraan antara Ditjen Pajak dan partai politik dalam menyebarluaskan informasi Coretax diharapkan dapat mempercepat adopsi teknologi ini di masyarakat.

Keberhasilan sistem ini nantinya tidak hanya bergantung pada kecanggihan fitur, tetapi juga pada kesiapan dan pemahaman para wajib pajak dalam mengoperasikannya.

Integrasi data yang kuat dalam sistem ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan pajak, sehingga meminimalisir potensi kesalahan atau sengketa informasi antara wajib pajak dan otoritas.

Pada kesempatan yang sama, Bendahara Umum DPP Partai Gerindra, Satrio Dimas Adityo mengungkapkan bahwa sosialisasi ini diikuti secara antusias oleh pengurus partai dari berbagai tingkatan.

Tidak hanya pengurus pusat, perwakilan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia turut menyimak paparan tersebut.

Satrio menegaskan bahwa kehadiran Gerindra dalam sosialisasi ini adalah bentuk komitmen dan kepatuhan hukum terhadap kebijakan negara.

Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2026, kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang baru merupakan kewajiban mutlak bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.

Langkah jemput bola yang dilakukan DJP ini dipandang sebagai ruang belajar yang berharga bagi para kader partai.

Dengan memahami mekanisme Coretax sejak dini, para kader diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara digital dan mandiri.

Baca Juga: 
Niat Puasa Ramadhan Arab dan Artinya, Lengkap dengan Waktu Membacanya

Satrio menambahkan bahwa Partai Gerindra ingin memastikan seluruh anggotanya di pelosok Indonesia melek terhadap sistem baru ini.

Hal ini penting agar tidak ada kader yang tertinggal dalam mengikuti transisi kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat kemandirian ekonomi melalui sektor pajak.

Kemitraan antara Ditjen Pajak dan partai politik dalam menyebarluaskan informasi Coretax diharapkan dapat mempercepat adopsi teknologi ini di masyarakat.

Keberhasilan sistem ini nantinya tidak hanya bergantung pada kecanggihan fitur, tetapi juga pada kesiapan dan pemahaman para wajib pajak dalam mengoperasikannya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/