Categories: News

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya dan Konsultan Pajak Sebagai Tersangka Hasil OTT di Lingkungan KPP Jakut

Overview:

  • KPK baru saja menetapkan lima orang tersangka yang terlibat pada OTT dugaan korupsi di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tiga diantara tersangka tersebut adalah pejabat di KPP Jakarta Utara, dua lainnya berasal dari swasta
  • Mereka dijerat dengan UU Tipikor dan UU Penyesuaian Pidana

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas lima tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026) pagi.

Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat strategis di internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut nama-nama tersangka dari pihak kantor DJP KPP Jakarta Utara:

  1. Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
  2. Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara.
  3. Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Selain pejabat pajak, KPK juga menjerat dua orang dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Abdul Kadim Sahbudin yang bertindak sebagai Konsultan Pajak dan Edy Yulianto selaku Staf PT WP.

Uniknya, kelima tersangka tersebut tidak dihadirkan secara fisik di belakang pimpinan KPK seperti biasanya. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan hal ini merupakan bagian dari adaptasi terhadap aturan hukum terbaru.

“Mungkin kalau rekan-rekan bertanya konpers hari ini agak beda. Kenapa? Loh kok nggak ditampilkan para tersangkanya? Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ungkap Asep.

Asep menambahkan bahwa penanganan perkara ini masuk dalam masa transisi, di mana pemberian suap terjadi pada Desember 2025 namun penangkapan dilakukan pada Januari 2026 setelah regulasi baru berlaku.

“Kita ada pasal-pasal di UU Tipikornya, tapi ada juga di pasal-pasal di UU terbaru di KUHP dan KUHAP yang baru. Jadi masih masuk ke situ ya, jadi dua-duanya sudah kita adopsi,” pungkasnya.

Pihak pemberi suap kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.

Sedangkan pihak penerima dijerat Pasal 12 atau Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 606 UU Penyesuaian Pidana tahun 2026.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: DJP Kemenkeu KPK OTT KPK Pajak