Perawat di Makassar Diduga Dilecehkan Teman Suami, Pelaku Ditangkap Polisi

SulawesiPos.com – Polisi menangkap AF (26), pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perawat berinisial N (26) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

AF ditangkap di Makassar pada Jumat (2/10/2026) setelah kasus tersebut dilaporkan dan diselidiki polisi.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Achmad mengatakan, AF merupakan teman suami korban, RZ.

Sebelum kejadian, RZ mengizinkan AF yang bekerja sebagai editor video untuk tinggal di rumahnya.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Panakkukang pada Desember 2025. Saat itu, AF meminta bantuan N untuk mengganti karet behel giginya.

Korban baru membantu setelah pegawai yang sebelumnya masih bekerja di lokasi menyelesaikan pekerjaannya dan pulang.

Setelah karet behel selesai diganti, N kembali membersihkan ruangan tempatnya bekerja.

Saat korban sedang melakukan aktivitas tersebut, polisi menyebut AF melakukan pelecehan seksual secara fisik dari arah belakang.

“Korban membersihkan tempat kerjanya. Kemudian dari arah belakang tersangka melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban secara fisik,” ungkap Jafar kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).

BACA JUGA:  Pengasuh Ikut Diculik Saat Balita 2 Tahun Dibawa Pelaku Kasus Arisan di Makassar

Pelaku Kini Ditahan di Polrestabes Makassar

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti polisi hingga AF berhasil diamankan. Jafar membenarkan korban dalam perkara tersebut merupakan seorang perawat.

Setelah ditangkap, AF kini ditahan di Polrestabes Makassar. Polisi menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurut polisi, tindakan tersebut dilakukan karena tersangka memiliki dorongan seksual terhadap korban.

“Motif tersangka bernafsu ke korban,” pungkas Jafar.

SulawesiPos.com – Polisi menangkap AF (26), pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perawat berinisial N (26) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

AF ditangkap di Makassar pada Jumat (2/10/2026) setelah kasus tersebut dilaporkan dan diselidiki polisi.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Achmad mengatakan, AF merupakan teman suami korban, RZ.

Sebelum kejadian, RZ mengizinkan AF yang bekerja sebagai editor video untuk tinggal di rumahnya.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Panakkukang pada Desember 2025. Saat itu, AF meminta bantuan N untuk mengganti karet behel giginya.

Korban baru membantu setelah pegawai yang sebelumnya masih bekerja di lokasi menyelesaikan pekerjaannya dan pulang.

Setelah karet behel selesai diganti, N kembali membersihkan ruangan tempatnya bekerja.

Saat korban sedang melakukan aktivitas tersebut, polisi menyebut AF melakukan pelecehan seksual secara fisik dari arah belakang.

“Korban membersihkan tempat kerjanya. Kemudian dari arah belakang tersangka melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban secara fisik,” ungkap Jafar kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).

BACA JUGA:  Pemuda Diserang Geng Motor Saat Makan, Pelipis Tertancap Panah di Makassar

Pelaku Kini Ditahan di Polrestabes Makassar

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti polisi hingga AF berhasil diamankan. Jafar membenarkan korban dalam perkara tersebut merupakan seorang perawat.

Setelah ditangkap, AF kini ditahan di Polrestabes Makassar. Polisi menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurut polisi, tindakan tersebut dilakukan karena tersangka memiliki dorongan seksual terhadap korban.

“Motif tersangka bernafsu ke korban,” pungkas Jafar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru