Tawuran Kandea Kembali Pecah, Polisi Ungkap Remaja Dibayar untuk Menyerang

SulawesiPos.com – Tawuran kembali pecah di wilayah Kandea, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, saat polisi masih mengusut kasus penembakan yang menewaskan Rafly Ramadhani (19) dalam tawuran sebelumnya.

Tawuran terbaru melibatkan remaja dari Kelurahan Sinassara dan Kelurahan Buloa. Polisi mengungkap aksi tersebut tidak hanya dipicu perselisihan uang Rp30.000, tetapi juga diduga berkaitan dengan geng motor, iming-iming bayaran, hingga aksi siaran langsung di media sosial.

Kapolsek Tallo, Ajun Komisaris Asfada, mengatakan tawuran terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Peristiwa itu bermula dari cekcok antara dua pemuda berinisial IY dan IZ terkait uang Rp30.000 yang kemudian berujung perkelahian.

“IZ kemudian memanggil rekan-rekannya, termasuk diduga anggota geng motor dari Pabassi, dengan iming-iming uang sebesar Rp100.000 untuk membantu melakukan penyerangan,” ujar Asfada, Kamis (1/10).

4 Remaja Ditangkap

Polisi telah menangkap empat terduga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam tawuran tersebut. Mereka masing-masing berinisial ST (14), FI (18), IAN (19), dan MF (15).

BACA JUGA:  Kucing Luka Bakar Selamat di Tengah Kebakaran Tallo Makassar, Momen Penyelamatan Viral

ST yang berusia 14 tahun diduga merupakan anggota geng motor dan kedapatan membawa senjata busur serta ketapel.

Sementara FI, mahasiswa semester 3 berusia 18 tahun, diamankan karena membawa sebilah besi bergerigi.

Adapun IAN (19) disebut berperan menggunakan tameng seng dan melakukan pelemparan batu.

Sedangkan MF (15) diduga terlibat dalam aksi pelemparan batu ke arah kelompok lawan.

Dua pelaku yang masuk kategori usia dewasa dijerat Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait kepemilikan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.

Mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Sementara terhadap pelaku yang masih di bawah umur, polisi menerapkan pendampingan orangtua.

Dua anak di antaranya diupayakan melalui pendekatan restorative justice, sedangkan ST masih menjalani pemeriksaan intensif karena rekam jejaknya.

Tawuran Dibayar Rp100 Ribu

Hasil pemeriksaan juga mengungkap dugaan adanya bayaran untuk mengajak remaja terlibat dalam aksi tawuran.

ST mengaku telah empat kali mengikuti perang kelompok di sejumlah lokasi di Makassar.

BACA JUGA:  Warga Rappokalling Tukar Sampah Plastik Jadi Sembako, Program Pilah Sampah Berjalan Sebelum Aturan Pemkot

Lokasi yang disebut antara lain Jalan AP Pettarani, Tamajenne, Veteran Utara, dan Pasar Terong.

ST mengaku diajak seseorang berinisial DN dengan imbalan Rp100 ribu setiap kali ikut menyerang.

“Saya diminta bantu menyerang di Buloa. Sudah dua kali diajak, setiap kali ikut dijanjikan seratus ribu rupiah,” kata ST yang diketahui bukan merupakan warga Sinassara.

Polisi kini telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi penyandang dana atau membayar para remaja tersebut.

Pengejaran terhadap pihak tersebut masih dilakukan.

Tawuran Disiarkan Langsung di Medsos

Selain dugaan iming-iming uang, polisi juga menemukan pola lain dalam aksi tawuran tersebut.

Para remaja disebut kerap melakukan siaran langsung melalui TikTok atau Instagram ketika bentrokan berlangsung.

Aksi live tersebut diduga dilakukan untuk mencari popularitas atau “cari nama” sekaligus mendapatkan gift dari penonton.

Uang dari gift kemudian digunakan untuk membeli minuman keras dan berpesta di wilayah Kandea.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa busur, ketapel, dan besi bergerigi di Mapolsek Tallo.

BACA JUGA:  Pemkot Makassar Gerak Cepat Atasi Krisis Air Bersih, PDAM Fokus Benahi Distribusi di Wilayah Utara

Penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Berkaitan dengan Kasus Penembakan Rafly?

Tawuran terbaru ini terjadi hanya beberapa hari setelah Rafly Ramadhani (19) tewas tertembak saat tawuran di Jalan Kandea, Kecamatan Tallo, Minggu (27/9/2026) dini hari.

Polda Sulawesi Selatan masih mendalami kasus kematian Rafly.

Pengusutan perkara tersebut kini melibatkan pemeriksaan terhadap 11 anggota Polri.

Jumlah personel yang diperiksa bertambah dari sebelumnya tujuh anggota.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Dodik Susianto, mengatakan total sekitar 13 orang telah dimintai keterangan.

Mereka terdiri dari 11 anggota Polri dan dua warga.

“Saat ini sudah ada kurang lebih 13 orang yang diambil keterangan. Anggota itu kurang lebih 11 orang, dan dua orang dari masyarakat,” kata Dodik kepada wartawan, Rabu (30/9).

SulawesiPos.com – Tawuran kembali pecah di wilayah Kandea, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, saat polisi masih mengusut kasus penembakan yang menewaskan Rafly Ramadhani (19) dalam tawuran sebelumnya.

Tawuran terbaru melibatkan remaja dari Kelurahan Sinassara dan Kelurahan Buloa. Polisi mengungkap aksi tersebut tidak hanya dipicu perselisihan uang Rp30.000, tetapi juga diduga berkaitan dengan geng motor, iming-iming bayaran, hingga aksi siaran langsung di media sosial.

Kapolsek Tallo, Ajun Komisaris Asfada, mengatakan tawuran terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Peristiwa itu bermula dari cekcok antara dua pemuda berinisial IY dan IZ terkait uang Rp30.000 yang kemudian berujung perkelahian.

“IZ kemudian memanggil rekan-rekannya, termasuk diduga anggota geng motor dari Pabassi, dengan iming-iming uang sebesar Rp100.000 untuk membantu melakukan penyerangan,” ujar Asfada, Kamis (1/10).

4 Remaja Ditangkap

Polisi telah menangkap empat terduga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam tawuran tersebut. Mereka masing-masing berinisial ST (14), FI (18), IAN (19), dan MF (15).

BACA JUGA:  AAS Foundation, AAS Community, IKA Unhas, dan BPP KKSS Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tallo

ST yang berusia 14 tahun diduga merupakan anggota geng motor dan kedapatan membawa senjata busur serta ketapel.

Sementara FI, mahasiswa semester 3 berusia 18 tahun, diamankan karena membawa sebilah besi bergerigi.

Adapun IAN (19) disebut berperan menggunakan tameng seng dan melakukan pelemparan batu.

Sedangkan MF (15) diduga terlibat dalam aksi pelemparan batu ke arah kelompok lawan.

Dua pelaku yang masuk kategori usia dewasa dijerat Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait kepemilikan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.

Mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Sementara terhadap pelaku yang masih di bawah umur, polisi menerapkan pendampingan orangtua.

Dua anak di antaranya diupayakan melalui pendekatan restorative justice, sedangkan ST masih menjalani pemeriksaan intensif karena rekam jejaknya.

Tawuran Dibayar Rp100 Ribu

Hasil pemeriksaan juga mengungkap dugaan adanya bayaran untuk mengajak remaja terlibat dalam aksi tawuran.

ST mengaku telah empat kali mengikuti perang kelompok di sejumlah lokasi di Makassar.

BACA JUGA:  Propam Periksa 7 Polisi Usut Kematian Rafli di Makassar, Peluru Masih Dicek

Lokasi yang disebut antara lain Jalan AP Pettarani, Tamajenne, Veteran Utara, dan Pasar Terong.

ST mengaku diajak seseorang berinisial DN dengan imbalan Rp100 ribu setiap kali ikut menyerang.

“Saya diminta bantu menyerang di Buloa. Sudah dua kali diajak, setiap kali ikut dijanjikan seratus ribu rupiah,” kata ST yang diketahui bukan merupakan warga Sinassara.

Polisi kini telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi penyandang dana atau membayar para remaja tersebut.

Pengejaran terhadap pihak tersebut masih dilakukan.

Tawuran Disiarkan Langsung di Medsos

Selain dugaan iming-iming uang, polisi juga menemukan pola lain dalam aksi tawuran tersebut.

Para remaja disebut kerap melakukan siaran langsung melalui TikTok atau Instagram ketika bentrokan berlangsung.

Aksi live tersebut diduga dilakukan untuk mencari popularitas atau “cari nama” sekaligus mendapatkan gift dari penonton.

Uang dari gift kemudian digunakan untuk membeli minuman keras dan berpesta di wilayah Kandea.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa busur, ketapel, dan besi bergerigi di Mapolsek Tallo.

BACA JUGA:  Kompolnas Pastikan Remaja di Makassar Tewas Akibat Tembakan Polisi, Tak Ada Memar

Penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Berkaitan dengan Kasus Penembakan Rafly?

Tawuran terbaru ini terjadi hanya beberapa hari setelah Rafly Ramadhani (19) tewas tertembak saat tawuran di Jalan Kandea, Kecamatan Tallo, Minggu (27/9/2026) dini hari.

Polda Sulawesi Selatan masih mendalami kasus kematian Rafly.

Pengusutan perkara tersebut kini melibatkan pemeriksaan terhadap 11 anggota Polri.

Jumlah personel yang diperiksa bertambah dari sebelumnya tujuh anggota.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Dodik Susianto, mengatakan total sekitar 13 orang telah dimintai keterangan.

Mereka terdiri dari 11 anggota Polri dan dua warga.

“Saat ini sudah ada kurang lebih 13 orang yang diambil keterangan. Anggota itu kurang lebih 11 orang, dan dua orang dari masyarakat,” kata Dodik kepada wartawan, Rabu (30/9).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru