SulawesiPos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menyiapkan program nikah massal gratis bagi masyarakat kurang mampu. Tahun ini, sebanyak 210 pasangan atau 420 orang disiapkan untuk mengikuti program yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke-419 Kota Makassar.
Program tersebut menyasar warga yang terkendala biaya maupun administrasi untuk melangsungkan pernikahan secara resmi.
Pendaftaran dibuka mulai 29 September hingga 16 Oktober 2026.
Kepala Dinas Sosial Makassar, Andi Bukti Djufrie, mengatakan seluruh warga yang mendaftar akan melalui proses asesmen sebelum ditetapkan sebagai peserta.
“Pendaftaran mulai hari ini tanggal 29 September sampai tanggal 16 Oktober. Nanti semua pendaftar akan diasesmen terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai peserta,” kata Bukti dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/9/2026).
Warga yang ingin mengikuti program tersebut dapat meminta pendampingan dari pemerintah di tingkat kecamatan hingga RT/RW.
Pendampingan pendaftaran juga tidak dipungut biaya.
“Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan pendampingan pihak kecamatan, kelurahan, maupun melalui ketua RT/RW setempat, secara gratis,” ujarnya.
Prioritas Warga Kurang Mampu
Pendaftaran nikah massal dilakukan secara daring melalui Google Form yang tersedia melalui aplikasi LONTARA+.
Pemkot Makassar memprioritaskan masyarakat kurang mampu yang masuk kelompok Desil 1 hingga Desil 5.
“Kita sudah menyurat ke para camat untuk disebarluaskan, khususnya kepada masyarakat kurang mampu Desil 1 sampai Desil 5. Termasuk masyarakat di pulau,” katanya.
Calon peserta harus berdomisili dan tercatat secara administratif sebagai warga Kota Makassar.
Namun, warga yang tidak masuk kelompok tersebut tetap memiliki kesempatan mendaftar dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah.
“Kesempatan ini terbuka bagi warga Makassar yang memenuhi persyaratan, khususnya masyarakat kurang mampu,” ujar Bukti.
Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan yang belum pernah menikah.
Pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum tercatat secara resmi juga dapat mengikuti program tersebut.
Begitu pula warga yang pernah menikah dan telah bercerai lalu ingin menikah kembali.
Peserta dalam kategori tersebut wajib melampirkan dokumen perceraian.
“Yang belum pernah menikah bisa, yang pernah menikah juga bisa, termasuk yang sudah cerai dan ingin menikah kembali, yang penting ada surat cerainya,” jelasnya.
Ditargetkan Digelar Sebelum 9 November
Bukti mengatakan program nikah massal tahun ini berbeda dengan itsbat nikah yang pernah digelar Pemkot Makassar.
Itsbat nikah memiliki persyaratan dan proses pembuktian tersendiri, sementara program kali ini memberikan fasilitasi lebih luas bagi warga kurang mampu.
Lokasi pelaksanaan nikah massal masih dalam pembahasan. Pemkot Makassar menargetkan kegiatan tersebut terlaksana sebelum 9 November 2026.
“Kita masih mencari tempat karena pesertanya sekitar 400 orang. Pelaksanaannya sebelum tanggal 9 November,” tuturnya.
Program ini diharapkan membantu masyarakat dengan keterbatasan ekonomi memperoleh akses terhadap pernikahan sekaligus pencatatan administrasi secara resmi.
Cara Daftar Nikah Massal Gratis Makassar 2026
Bagi warga yang ingin mengikuti program ini, pendaftaran dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
- Mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan untuk memperoleh informasi dan pendampingan.
- Melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi LONTARA+ yang mengarahkan peserta ke formulir Google Form.
- Melengkapi persyaratan administrasi sesuai petunjuk dari pihak kecamatan atau kelurahan.
- Pendaftaran dibuka hingga 16 Oktober 2026.
- Peserta akan menjalani asesmen dan verifikasi sebelum ditetapkan sebagai peserta nikah massal.
Bukan Pertama Kali Digelar
Program nikah massal Pemkot Makassar bukan kali pertama digelar.
Pada rangkaian HUT ke-413 Makassar pada 2020, Pemkot menyiapkan program bagi 413 pasangan yang telah menikah tetapi belum memiliki buku nikah agar memperoleh legalitas dari negara.
Program serupa kembali digelar lima tahun kemudian dalam rangka HUT ke-418 Makassar. Saat itu, Pemkot menargetkan 50 pasangan.
Dari sekitar 250 pendaftar itsbat nikah, sebanyak 33 pasangan dinyatakan memenuhi syarat setelah menjalani proses verifikasi Pengadilan Agama.
Sementara pada peringatan HUT ke-419 Makassar tahun 2026, kuota diperluas hingga maksimal 210 pasangan.
Jumlah tersebut masih merupakan kuota pendaftaran, bukan jumlah peserta final. Penetapan peserta masih menunggu proses administrasi, asesmen, dan verifikasi.


