Jalan Sultan Daeng Raja, Jejak Pahlawan Nasional yang Menolak Tunduk kepada Belanda

Sepulang dari Jakarta, Sultan Daeng Radja membawa kabar mengenai perkembangan kemerdekaan kepada masyarakat Bulukumba.

Kepulangannya tidak berhenti sebagai penyampaian informasi, tetapi dilanjutkan dengan upaya mempersiapkan masyarakat menghadapi situasi baru setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.

Pada akhir Agustus 1945, ia mengusulkan pembentukan Persatuan Pergerakan Nasional Indonesia (PPNI). Organisasi tersebut menjadi wadah untuk menghimpun pemuda dalam upaya mempertahankan kemerdekaan.

Bagi Sultan Daeng Radja, kemerdekaan tidak cukup hanya diumumkan. Kemerdekaan harus dipertahankan ketika kekuatan kolonial berusaha kembali.

Ditangkap NICA, Perlawanan Justru Membesar

Situasi berubah setelah pasukan Sekutu mendarat di Sulawesi Selatan dengan kehadiran NICA yang membawa kepentingan pemerintahan Belanda.

Sultan Daeng Radja menolak bekerja sama dengan NICA. Sikap tersebut membuat dirinya dianggap sebagai salah satu tokoh yang berpotensi menghambat upaya Belanda mengembalikan kekuasaannya.

Pada 2 Desember 1945, NICA menangkap Sultan Daeng Radja di kediamannya di Kampung Kasuara, Gantarang. Ia kemudian dibawa ke Makassar untuk menjalani penahanan.

BACA JUGA:  Jejak Tokoh-tokoh Sulawesi Selatan dalam Sejarah Indonesia Modern

Penangkapan itu ternyata tidak memadamkan perlawanan rakyat Bulukumba. Sebaliknya, gerakan perlawanan semakin berkembang. Para pejuang kemudian membentuk Laskar Pemberontak Bulukumba Angkatan Rakyat (PBAR) yang dipimpin Andi Syamsuddin.

Dalam organisasi tersebut, Sultan Daeng Radja ditempatkan sebagai Bapak Agung. Meski berada dalam tahanan, pengaruhnya tetap berjalan. Informasi dan arahan kepada para pejuang disampaikan melalui keluarga yang datang menjenguknya.

Setelah sekitar lima tahun berada dalam tahanan, pengadilan kolonial pada 17 Maret 1949 menjatuhkan hukuman pengasingan kepadanya. Ia kemudian dibuang ke Manado hingga akhirnya dibebaskan pada 8 Januari 1950 setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia.

Setelah Merdeka, Pengabdiannya Berlanjut

Kepulangan dari pengasingan tidak menjadi akhir perjalanan Sultan Daeng Radja.

Pada 1 Juli 1950, ia melepaskan jabatan sebagai Kepala Adat Gantarang. Setelah itu, ia kembali menjalankan pengabdian dalam pemerintahan. Pada 1951, ia diangkat sebagai pejabat pada kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Kariernya berlanjut hingga ia dipercaya menjadi Bupati Daerah Bantaeng pada 1955. Setahun kemudian, ia diangkat sebagai residen yang diperbantukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Pada 1957, ia kemudian menjadi anggota Konstituante dari Fraksi Masyumi dan menjalankan tugas tersebut hingga lembaga itu dibubarkan pada 1959.

BACA JUGA:  Raja Bone La Pawawoi Karaeng Sigeri Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Sepulang dari Jakarta, Sultan Daeng Radja membawa kabar mengenai perkembangan kemerdekaan kepada masyarakat Bulukumba.

Kepulangannya tidak berhenti sebagai penyampaian informasi, tetapi dilanjutkan dengan upaya mempersiapkan masyarakat menghadapi situasi baru setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.

Pada akhir Agustus 1945, ia mengusulkan pembentukan Persatuan Pergerakan Nasional Indonesia (PPNI). Organisasi tersebut menjadi wadah untuk menghimpun pemuda dalam upaya mempertahankan kemerdekaan.

Bagi Sultan Daeng Radja, kemerdekaan tidak cukup hanya diumumkan. Kemerdekaan harus dipertahankan ketika kekuatan kolonial berusaha kembali.

Ditangkap NICA, Perlawanan Justru Membesar

Situasi berubah setelah pasukan Sekutu mendarat di Sulawesi Selatan dengan kehadiran NICA yang membawa kepentingan pemerintahan Belanda.

Sultan Daeng Radja menolak bekerja sama dengan NICA. Sikap tersebut membuat dirinya dianggap sebagai salah satu tokoh yang berpotensi menghambat upaya Belanda mengembalikan kekuasaannya.

Pada 2 Desember 1945, NICA menangkap Sultan Daeng Radja di kediamannya di Kampung Kasuara, Gantarang. Ia kemudian dibawa ke Makassar untuk menjalani penahanan.

BACA JUGA:  Jalan Saleh Daeng Tompo, Kisah Tokoh Pers di Balik Surat Kabar Kebenaran

Penangkapan itu ternyata tidak memadamkan perlawanan rakyat Bulukumba. Sebaliknya, gerakan perlawanan semakin berkembang. Para pejuang kemudian membentuk Laskar Pemberontak Bulukumba Angkatan Rakyat (PBAR) yang dipimpin Andi Syamsuddin.

Dalam organisasi tersebut, Sultan Daeng Radja ditempatkan sebagai Bapak Agung. Meski berada dalam tahanan, pengaruhnya tetap berjalan. Informasi dan arahan kepada para pejuang disampaikan melalui keluarga yang datang menjenguknya.

Setelah sekitar lima tahun berada dalam tahanan, pengadilan kolonial pada 17 Maret 1949 menjatuhkan hukuman pengasingan kepadanya. Ia kemudian dibuang ke Manado hingga akhirnya dibebaskan pada 8 Januari 1950 setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia.

Setelah Merdeka, Pengabdiannya Berlanjut

Kepulangan dari pengasingan tidak menjadi akhir perjalanan Sultan Daeng Radja.

Pada 1 Juli 1950, ia melepaskan jabatan sebagai Kepala Adat Gantarang. Setelah itu, ia kembali menjalankan pengabdian dalam pemerintahan. Pada 1951, ia diangkat sebagai pejabat pada kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Kariernya berlanjut hingga ia dipercaya menjadi Bupati Daerah Bantaeng pada 1955. Setahun kemudian, ia diangkat sebagai residen yang diperbantukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Pada 1957, ia kemudian menjadi anggota Konstituante dari Fraksi Masyumi dan menjalankan tugas tersebut hingga lembaga itu dibubarkan pada 1959.

BACA JUGA:  Jalan Bau Massepe: Sering Dilewati, Jarang Dikenal, Ini Kisah Pahlawan di Balik Namanya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru