SulawesiPos.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menyiapkan langkah jangka panjang untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman bagi warga. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin turun langsung mengecek lahan potensial untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di batas Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Senin (7/9/2026).
Munafri menyampaikan bahwa kebutuhan tempat pemakaman merupakan persoalan mendesak karena kapasitas makam yang ada di Makassar saat ini sudah mendekati batas maksimal.
“Kita cek untuk memastikan ketersediaan lahan TPU makam yang riil bagi kebutuhan warga pada tahun-tahun mendatang,” ujar Munafri di sela peninjauan.
Lahan yang diproyeksikan tersebut memiliki luas berkisar antara 15 hingga 20 hektare. Luasan ini dianggap memadai untuk proyeksi jangka panjang warga Makassar, mengingat daya tampung TPU Antang seluas 9 hektare kini sudah penuh setelah difungsikan selama hampir dua dekade.
“Kita ingin pastikan ini menjadi pekerjaan jangka panjang supaya kita tidak pusing lagi ke depan. Satu persoalan bisa selesai,” tutur Munafri.
Maros menjadi alternatif utama lantaran keterbatasan lahan berskala besar di dalam wilayah Makassar. Selain faktor luasan, lokasi TPU disyaratkan harus memenuhi kriteria geografis yang aman, terutama bebas dari ancaman banjir.
Kendati demikian, Munafri menegaskan pihaknya tidak akan terburu-buru menetapkan lokasi. Pemkot Makassar mengantongi dua hingga tiga opsi kawasan alternatif yang masih harus melewati serangkaian uji teknis.
Salah satunya pengujian sondir tanah guna menganalisis struktur bawah tanah agar tidak didominasi material cadas atau batuan keras yang menyulitkan proses penggalian.
Faktor lain yang masuk dalam evaluasi kelayakan mencakup kontur lahan, sistem drainase, hingga keterjangkauan aksesibilitas jalan.
Aspek regulasi juga menjadi perhatian penting karena lokasi lahan berada di luar wilayah administratif Kota Makassar.
Munafri menekankan pengadaan aset lintas wilayah wajib berlandaskan payung hukum yang ketat agar tidak memicu persoalan administratif di masa mendatang.
“Kalau memang ada kesepakatan dan hasil kajian teknisnya layak, kita akan runut aturan-aturan yang memungkinkan Pemkot membuat pemakaman di daerah lain,” pungkasnya.

