SulawesiPos.com — Warga yang hendak membeli mobil secara daring diminta waspada terhadap modus penipuan segitiga. Modus ini mempertemukan penjual dan pembeli tanpa keduanya menyadari bahwa mereka sebenarnya sedang berhadapan dengan pelaku penipuan.
Kasus tersebut diungkap Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dalam pengungkapan 22 terduga pelaku penipuan online atau pasobbis.
Total kerugian korban dalam pengungkapan yang dilakukan selama tiga bulan terakhir, Juni hingga Agustus 2026, mencapai Rp1,19 miliar.
Dari 11 modus penipuan yang diungkap, salah satunya menyasar transaksi jual beli mobil dengan modus segitiga.
Salah satu pelaku berinisial WK bahkan disebut menjalankan aksinya dari balik Lapas Humbahas, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, seorang warga Kota Makassar menjadi korban dan mengalami kerugian Rp120 juta.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan menjelaskan, WK berperan sebagai pihak ketiga yang menyamarkan identitasnya sebagai penjual mobil.
Padahal, mobil tersebut sebenarnya milik penjual lain.
“Pelaku ini berada di tengah-tengah dari skema ini, di antara penjual dan pembeli,” kata AKBP Jan Manto Hasiholan didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026).
Pasang Iklan Mobil dengan Harga Miring
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mencari postingan mobil yang dijual pemilik sebenarnya.
Postingan tersebut kemudian diambil dan dipasang kembali dengan tampilan berbeda.
Agar lebih mudah menarik calon korban, harga mobil yang ditawarkan pelaku biasanya dibuat lebih murah dibandingkan harga dari penjual asli.
Pelaku lanjut AKBP Jan, melihat postingan penjual asli, kemudian itu diposting kembali dengan cara berbeda dan semenarik mungkin.
Selain diposting ulang dengan menarik kata Jan, pelaku juga biasanya menawarkan harga miring dari harga yang dipasang penjual sebenarnya.
“Tentu dari sisi harga mungkin lebih di bawah daripada penjual aslinya untuk menjerat korban,” ungkap AKBP Jan.
Ketika calon pembeli mulai tertarik, pelaku kemudian menggali berbagai informasi, mulai dari alamat hingga kebutuhan dan kemampuan calon korban dalam membeli mobil.
“Kemudian nanti ada korban yang tertarik, ini akan dimintai informasi oleh si pelaku terkait dengan alamatnya, kebutuhan harganya, sampai dengan proses nego harga,” tambahnya.
Penjual Asli Tak Tahu Mobilnya Jadi Sasaran
Pelaku juga menawarkan berbagai metode pembayaran, termasuk sistem COD (cash on delivery), untuk meyakinkan calon korban bahwa transaksi tersebut merupakan jual beli mobil yang sebenarnya.
“Ketika nanti barang ini diminta oleh pelaku, pelaku meminta kepada pembeli asli untuk dikirim produk ini dikirim ke alamatnya si korban,” ucapnya.
Setelah mobil sampai di lokasi pembeli, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk mentransfer uang pembayaran ke rekening yang telah diberikan.
“Begitu korban mengirimkan dana secara langsung, si pelaku langsung memutus kontak baik kepada penjual maupun kepada pembeli,” paparnya.
Saat itulah penjual asli dan pembeli baru menyadari bahwa transaksi tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
Pembeli merasa telah membayar mobil, sementara penjual asli tidak pernah menerima uang dari transaksi tersebut. Kondisi itu bahkan dapat memicu perselisihan di lokasi penyerahan kendaraan.
“Jadi, yang terjadi keributan itu antara penjual asli dengan pembeli. Pembeli merasa sudah transfer, penjual merasa belum terima, yang terima adalah pelaku. Begitu modus segitiga secara umum sama,” paparnya.
22 Pelaku Jadi Tersangka
Selain kasus modus segitiga jual beli mobil, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap berbagai modus penipuan online lainnya dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, 22 terduga pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Cyber.
Mereka disangkakan Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman hukuman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” tuturnya.

