Hati-hati Modus Segitiga Jual Beli Mobil, Warga Makassar Rugi Sampai Rp120 Juta

“Kemudian nanti ada korban yang tertarik, ini akan dimintai informasi oleh si pelaku terkait dengan alamatnya, kebutuhan harganya, sampai dengan proses nego harga,” tambahnya.

Penjual Asli Tak Tahu Mobilnya Jadi Sasaran

Pelaku juga menawarkan berbagai metode pembayaran, termasuk sistem COD (cash on delivery), untuk meyakinkan calon korban bahwa transaksi tersebut merupakan jual beli mobil yang sebenarnya.

“Ketika nanti barang ini diminta oleh pelaku, pelaku meminta kepada pembeli asli untuk dikirim produk ini dikirim ke alamatnya si korban,” ucapnya.

Setelah mobil sampai di lokasi pembeli, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk mentransfer uang pembayaran ke rekening yang telah diberikan.

“Begitu korban mengirimkan dana secara langsung, si pelaku langsung memutus kontak baik kepada penjual maupun kepada pembeli,” paparnya.

Saat itulah penjual asli dan pembeli baru menyadari bahwa transaksi tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Pembeli merasa telah membayar mobil, sementara penjual asli tidak pernah menerima uang dari transaksi tersebut. Kondisi itu bahkan dapat memicu perselisihan di lokasi penyerahan kendaraan.

BACA JUGA:  Antrean Penukaran Tiket Latihan Pestapora Makassar Mengular Sejak Pagi di Phinisi Point Mall

“Jadi, yang terjadi keributan itu antara penjual asli dengan pembeli. Pembeli merasa sudah transfer, penjual merasa belum terima, yang terima adalah pelaku. Begitu modus segitiga secara umum sama,” paparnya.

22 Pelaku Jadi Tersangka

Selain kasus modus segitiga jual beli mobil, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap berbagai modus penipuan online lainnya dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, 22 terduga pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Cyber.

Mereka disangkakan Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman hukuman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” tuturnya.

BACA JUGA:  Dokter Internship asal Makassar Tewas Jatuh dari Lantai 18 Apartemen di Kalibata, Jenazah Dipulangkan

“Kemudian nanti ada korban yang tertarik, ini akan dimintai informasi oleh si pelaku terkait dengan alamatnya, kebutuhan harganya, sampai dengan proses nego harga,” tambahnya.

Penjual Asli Tak Tahu Mobilnya Jadi Sasaran

Pelaku juga menawarkan berbagai metode pembayaran, termasuk sistem COD (cash on delivery), untuk meyakinkan calon korban bahwa transaksi tersebut merupakan jual beli mobil yang sebenarnya.

“Ketika nanti barang ini diminta oleh pelaku, pelaku meminta kepada pembeli asli untuk dikirim produk ini dikirim ke alamatnya si korban,” ucapnya.

Setelah mobil sampai di lokasi pembeli, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk mentransfer uang pembayaran ke rekening yang telah diberikan.

“Begitu korban mengirimkan dana secara langsung, si pelaku langsung memutus kontak baik kepada penjual maupun kepada pembeli,” paparnya.

Saat itulah penjual asli dan pembeli baru menyadari bahwa transaksi tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Pembeli merasa telah membayar mobil, sementara penjual asli tidak pernah menerima uang dari transaksi tersebut. Kondisi itu bahkan dapat memicu perselisihan di lokasi penyerahan kendaraan.

BACA JUGA:  Pohon Tumbang di Tello Baru Makassar, Tiang Listrik Ikut Roboh Akibat Angin Kencang

“Jadi, yang terjadi keributan itu antara penjual asli dengan pembeli. Pembeli merasa sudah transfer, penjual merasa belum terima, yang terima adalah pelaku. Begitu modus segitiga secara umum sama,” paparnya.

22 Pelaku Jadi Tersangka

Selain kasus modus segitiga jual beli mobil, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap berbagai modus penipuan online lainnya dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, 22 terduga pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Cyber.

Mereka disangkakan Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman hukuman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” tuturnya.

BACA JUGA:  Demam Senjata Mainan Gel Meluas di Makassar, Diserbu Pembeli hingga Polisi Turun Tangan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru