Makassar Jadi Percontohan Nasional, Dua Kelurahan Dibina Sadar HAM

SulawesiPos.com – Kota Makassar ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan nasional program sadar hak asasi manusia setelah Kementerian HAM memilih Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, sebagai wilayah binaan pada Senin, 10 Agustus 2026.

Penetapan itu dibarengi penempatan dua Penggerak HAM yang akan bekerja langsung di tengah warga untuk memetakan persoalan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, lingkungan, hingga pemenuhan hak kelompok rentan, lalu menghubungkannya dengan pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto mengatakan dua kelurahan di Makassar diharapkan menjadi model awal agar pendekatan HAM tidak berhenti di tataran konsep, tetapi hadir dalam kebutuhan dasar warga sehari-hari.

“Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki,” kata Mugiyanto saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di Kelurahan Mattoanging.

BACA JUGA:  Di Tengah Isu Mandek, Iuran Sampah Gratis Makassar Diam-diam Menopang Hidup Puluhan Ribu Warga Miskin

Menurut dia, tugas Penggerak HAM tidak hanya memberi sosialisasi, tetapi juga mengenali secara rinci kondisi warga di tiap lingkungan, termasuk akses pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, perumahan, keberagaman, hingga potensi konflik sosial.

“Apakah ada yatim piatunya, apakah di situ ada warga yang masih stunting, apakah ada lansia, apakah ada penyandang disabilitas. Penggerak HAM ini nanti harus tahu,” ujarnya.

Mugiyanto menegaskan, pemerintah memiliki lima tanggung jawab utama dalam konteks HAM, yakni menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.

Karena itu, hasil pendataan di dua kelurahan tersebut akan dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM, hingga pemerintah pusat untuk menentukan intervensi yang dibutuhkan.

Secara nasional, Kementerian HAM menargetkan sekitar 200 desa dan kelurahan menjadi wilayah percontohan program pada 2026.

Jumlah itu disebut sebagai langkah awal dari upaya memperluas kesadaran HAM ke tingkat akar rumput di tengah total sekitar 85 ribu desa dan kelurahan di Indonesia.

BACA JUGA:  Bisma Staniarto Tinjau Progres Stadion Sudiang Makassar, Proyek Rp637 Miliar Ditarget Rampung 2027

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut penetapan Mattoanging dan Kaluku Bodoa sebagai modal awal untuk memperluas program serupa ke seluruh kelurahan di kota itu yang kini berjumlah 153.

“Harapan kita ini bisa menjadi modal untuk menduplikasi ke kelurahan-kelurahan yang lain. Persoalan HAM ini tentu menjadi persoalan pokok yang harus kita selesaikan secara bersama-sama,” kata Munafri.

Munafri menilai penguatan literasi HAM penting bagi Makassar yang berpenduduk sekitar 1,4 juta jiwa, terdiri atas 15 kecamatan dan 153 kelurahan, serta menjadi pintu gerbang Indonesia Timur dengan dinamika sosial yang majemuk.

“Dua kelurahan kami yang dijadikan percontohan ini semoga bisa menjadi pilot project yang benar-benar bisa kita duplikasi ke kelurahan-kelurahan lain untuk membangun kesadaran akan hak asasi manusia yang ada di Kota Makassar,” tutup Appi.

SulawesiPos.com – Kota Makassar ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan nasional program sadar hak asasi manusia setelah Kementerian HAM memilih Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, sebagai wilayah binaan pada Senin, 10 Agustus 2026.

Penetapan itu dibarengi penempatan dua Penggerak HAM yang akan bekerja langsung di tengah warga untuk memetakan persoalan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, lingkungan, hingga pemenuhan hak kelompok rentan, lalu menghubungkannya dengan pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto mengatakan dua kelurahan di Makassar diharapkan menjadi model awal agar pendekatan HAM tidak berhenti di tataran konsep, tetapi hadir dalam kebutuhan dasar warga sehari-hari.

“Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki,” kata Mugiyanto saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di Kelurahan Mattoanging.

BACA JUGA:  Pemulung Tutup TPA Antang saat Makassar Perketat Wajib Pilah Sampah Jelang 1 Agustus

Menurut dia, tugas Penggerak HAM tidak hanya memberi sosialisasi, tetapi juga mengenali secara rinci kondisi warga di tiap lingkungan, termasuk akses pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, perumahan, keberagaman, hingga potensi konflik sosial.

“Apakah ada yatim piatunya, apakah di situ ada warga yang masih stunting, apakah ada lansia, apakah ada penyandang disabilitas. Penggerak HAM ini nanti harus tahu,” ujarnya.

Mugiyanto menegaskan, pemerintah memiliki lima tanggung jawab utama dalam konteks HAM, yakni menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.

Karena itu, hasil pendataan di dua kelurahan tersebut akan dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM, hingga pemerintah pusat untuk menentukan intervensi yang dibutuhkan.

Secara nasional, Kementerian HAM menargetkan sekitar 200 desa dan kelurahan menjadi wilayah percontohan program pada 2026.

Jumlah itu disebut sebagai langkah awal dari upaya memperluas kesadaran HAM ke tingkat akar rumput di tengah total sekitar 85 ribu desa dan kelurahan di Indonesia.

BACA JUGA:  Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Polisi Klaim Tindakan Sesuai Prosedur

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut penetapan Mattoanging dan Kaluku Bodoa sebagai modal awal untuk memperluas program serupa ke seluruh kelurahan di kota itu yang kini berjumlah 153.

“Harapan kita ini bisa menjadi modal untuk menduplikasi ke kelurahan-kelurahan yang lain. Persoalan HAM ini tentu menjadi persoalan pokok yang harus kita selesaikan secara bersama-sama,” kata Munafri.

Munafri menilai penguatan literasi HAM penting bagi Makassar yang berpenduduk sekitar 1,4 juta jiwa, terdiri atas 15 kecamatan dan 153 kelurahan, serta menjadi pintu gerbang Indonesia Timur dengan dinamika sosial yang majemuk.

“Dua kelurahan kami yang dijadikan percontohan ini semoga bisa menjadi pilot project yang benar-benar bisa kita duplikasi ke kelurahan-kelurahan lain untuk membangun kesadaran akan hak asasi manusia yang ada di Kota Makassar,” tutup Appi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru