9 WNA Diamankan Imigrasi Makassar, Diduga Lakukan Fotografi Komersial Tak Sesuai Izin Tinggal

SulawesiPos.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan aktivitas fotografi komersial tidak sesuai dengan izin tinggal saat mengikuti kegiatan di Orielle Studio Makassar pada 1-6 Agustus 2026.

Sembilan WNA tersebut terdiri atas delapan warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga menjalankan sejumlah peran dalam kegiatan tersebut, mulai dari fotografer, penata rias atau MUA, editor hingga pengawas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan petugas Imigrasi Makassar terhadap aktivitas orang asing di media sosial. Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan promosi kegiatan fotografi di Orielle Studio yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNA tersebut menggunakan izin tinggal dengan indeks B12, C18, dan D2.

Izin tersebut kemudian didalami karena diduga tidak sesuai dengan aktivitas pekerjaan atau kegiatan komersial yang mereka lakukan.

BACA JUGA:  Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Biringkanaya Makassar, Delapan Orang Diamankan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menegaskan pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus dilakukan, terutama untuk memastikan penggunaan izin tinggal sesuai dengan tujuan pemberiannya.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar akan menindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Abdi.

Menurut Abdi, pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Imigrasi Makassar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berawal dari Patroli Media Sosial

Patroli siber menjadi salah satu cara yang digunakan petugas untuk menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Aktivitas yang dipromosikan melalui media sosial kemudian menjadi bahan penelusuran sebelum petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, juga mengingatkan WNA maupun pihak yang menjadi penjamin agar memahami batasan kegiatan sesuai izin yang dimiliki.

BACA JUGA:  Lansia Ditemukan Meninggal di Depan Ruko Makassar, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

“Setiap orang asing di Indonesia dan juga penjamin, untuk beraktivitas di Indonesia agar tertib hukum, wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan tujuan awal,” kata Friece.

Saat ini, petugas masih mendalami seluruh rangkaian kegiatan yang diikuti sembilan WNA tersebut.

Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui bentuk aktivitas yang dilakukan, pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan serta kemungkinan adanya transaksi atau pembayaran terkait pekerjaan mereka.

Menunggu Hasil Pemeriksaan

Sembilan WNA itu belum serta-merta dinyatakan bersalah.

Imigrasi masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian.

Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, petugas dapat menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai ketentuan, termasuk pencabutan izin tinggal, deportasi, hingga penangkalan.

Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pola pengawasan orang asing berbasis media sosial.

Aktivitas komersial yang ditampilkan secara terbuka di platform digital dapat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kesesuaian izin tinggal WNA.

BACA JUGA:  Pohon Tumbang di Tupai dan Bajiminasa Makassar, Jalan Lumpuh-Motor Rusak

Imigrasi Makassar sebelumnya juga aktif melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Makassar dan sekitarnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap WNA menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan.

SulawesiPos.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan aktivitas fotografi komersial tidak sesuai dengan izin tinggal saat mengikuti kegiatan di Orielle Studio Makassar pada 1-6 Agustus 2026.

Sembilan WNA tersebut terdiri atas delapan warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga menjalankan sejumlah peran dalam kegiatan tersebut, mulai dari fotografer, penata rias atau MUA, editor hingga pengawas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan petugas Imigrasi Makassar terhadap aktivitas orang asing di media sosial. Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan promosi kegiatan fotografi di Orielle Studio yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNA tersebut menggunakan izin tinggal dengan indeks B12, C18, dan D2.

Izin tersebut kemudian didalami karena diduga tidak sesuai dengan aktivitas pekerjaan atau kegiatan komersial yang mereka lakukan.

BACA JUGA:  Perintah Tembak di Tempat Geng Motor Picu Polemik, Dukungan DPR Berseberangan dengan Menkum HAM

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menegaskan pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus dilakukan, terutama untuk memastikan penggunaan izin tinggal sesuai dengan tujuan pemberiannya.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar akan menindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Abdi.

Menurut Abdi, pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Imigrasi Makassar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berawal dari Patroli Media Sosial

Patroli siber menjadi salah satu cara yang digunakan petugas untuk menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Aktivitas yang dipromosikan melalui media sosial kemudian menjadi bahan penelusuran sebelum petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, juga mengingatkan WNA maupun pihak yang menjadi penjamin agar memahami batasan kegiatan sesuai izin yang dimiliki.

BACA JUGA:  Thailand Vs Malaysia 2-0 di Piala AFF 2026: Penalti Burapha Buka Jalan, War Elephants Rebut Puncak Grup B

“Setiap orang asing di Indonesia dan juga penjamin, untuk beraktivitas di Indonesia agar tertib hukum, wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan tujuan awal,” kata Friece.

Saat ini, petugas masih mendalami seluruh rangkaian kegiatan yang diikuti sembilan WNA tersebut.

Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui bentuk aktivitas yang dilakukan, pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan serta kemungkinan adanya transaksi atau pembayaran terkait pekerjaan mereka.

Menunggu Hasil Pemeriksaan

Sembilan WNA itu belum serta-merta dinyatakan bersalah.

Imigrasi masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian.

Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, petugas dapat menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai ketentuan, termasuk pencabutan izin tinggal, deportasi, hingga penangkalan.

Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pola pengawasan orang asing berbasis media sosial.

Aktivitas komersial yang ditampilkan secara terbuka di platform digital dapat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kesesuaian izin tinggal WNA.

BACA JUGA:  Dari Jerat Rentenir Menembus Mancanegara, Nuraeni Bangun Sentra UMKM di Pesisir Utara Makassar

Imigrasi Makassar sebelumnya juga aktif melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Makassar dan sekitarnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap WNA menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru