Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mengamankan sembilan warga negara asing, terdiri dari delapan asal Tiongkok dan satu dari Malaysia, yang diduga melakukan aktivitas fotografi komersial tidak sesuai izin tinggal di Orielle Studio Makassar.
Imigrasi Makassar mendeportasi WNA asal Filipina berinisial JTO karena melanggar aturan keimigrasian. Deportasi dilakukan sesuai UU Keimigrasian untuk menjaga ketertiban dan keamanan.