Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, juga mengingatkan WNA maupun pihak yang menjadi penjamin agar memahami batasan kegiatan sesuai izin yang dimiliki.
“Setiap orang asing di Indonesia dan juga penjamin, untuk beraktivitas di Indonesia agar tertib hukum, wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan tujuan awal,” kata Friece.
Saat ini, petugas masih mendalami seluruh rangkaian kegiatan yang diikuti sembilan WNA tersebut.
Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui bentuk aktivitas yang dilakukan, pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan serta kemungkinan adanya transaksi atau pembayaran terkait pekerjaan mereka.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Sembilan WNA itu belum serta-merta dinyatakan bersalah.
Imigrasi masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian.
Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, petugas dapat menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai ketentuan, termasuk pencabutan izin tinggal, deportasi, hingga penangkalan.
Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pola pengawasan orang asing berbasis media sosial.
Aktivitas komersial yang ditampilkan secara terbuka di platform digital dapat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kesesuaian izin tinggal WNA.
Imigrasi Makassar sebelumnya juga aktif melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Makassar dan sekitarnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap WNA menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan.

