Ia juga mengakui masih terdapat kesalahpahaman mengenai konsep pemilahan sampah yang menjadi dasar kebijakan baru tersebut.
“Bahkan ada juga RT RW yang belum mengerti tentang ini. Ada juga yang salah pengertian. Contohnya, dia menganggap bahwa komposter itu ada cacing kita di rumah lagi untuk memancing. Kan berbeda-beda ini,” ujarnya.
Meski demikian, Munafri menegaskan program tersebut tetap harus dijalankan karena menjadi bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Tamangapa menuju sanitary landfill.
“Kenapa harus dimulai? Karena kita mengacu pada kondisi TPA yang kita sudah berkomitmen untuk membuat TPA yang namanya sanitary landfill,” katanya.
Ia menjelaskan, konsep tersebut mengharuskan hanya sampah residu yang masuk ke tempat pemrosesan akhir.
“Sanitary landfill ini tidak boleh lagi sampah rumah tangga semuanya harus sampai di TPA. Yang masuk ke sana adalah sampah-sampah residu,” ujar Munafri.
Menurutnya, tujuan utama kebijakan itu ialah mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya melalui perubahan perilaku masyarakat.
“Nah inilah yang terus kami lakukan supaya bisa mendapatkan satu kesepahaman yang sama, untuk memastikan kita bisa mereduce sampah, kita bisa memilah sampah, kita bisa mengurangi timbulan sampah,” tuturnya.
Belum Ada Sanksi, Pemkot Fokus Edukasi
Munafri memastikan Pemerintah Kota Makassar belum akan menerapkan sanksi kepada warga yang belum menerapkan pemilahan sampah.
Prioritas pemerintah saat ini adalah memperluas edukasi dan menyamakan pemahaman seluruh masyarakat.
“Enggak ada sanksi. Kita akan memaksimalkan pola sosialisasi berjalan,” tegasnya.

