Mahasiswi di Makassar Diduga Dianiaya Pacar usai Tolak Masuk Kamar Hotel, Pelaku Ditangkap di Barru

SulawesiPos.com – Seorang mahasiswi berusia 27 tahun di Makassar diduga dianiaya dan mengalami kekerasan seksual oleh pacarnya sendiri berinisial PR, 25 tahun, di sebuah hotel di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, setelah korban menolak ajakan masuk ke kamar hotel, sebelum pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Barru usai laporan keluarga korban.

Peristiwa itu disebut bermula ketika korban menolak ajakan terduga pelaku untuk masuk ke kamar hotel.

Penolakan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga korban mengalami kekerasan fisik di area lobi dan tempat parkir hotel.

Korban disebut sempat dilerai petugas hotel saat kekerasan terjadi.

Namun, korban diduga kembali dipaksa masuk ke dalam kamar.

Dalam penanganan awal kasus ini, polisi menduga pelaku merekam peristiwa kekerasan seksual itu menggunakan ponsel milik korban.

Rekaman tersebut kemudian diduga dikirimkan kepada orang tua korban dan seorang teman pria korban.

CCTV dan Barang Bukti Ikut Diamankan

Pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Barru setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

BACA JUGA:  FKH Dukung Pemilahan Sampah dari Rumah, Achmad Yusran: Pemulung Justru Punya Peluang Baru

Sejumlah barang bukti juga diamankan penyidik, antara lain hasil visum, flashdisk berisi rekaman, ponsel, serta pakaian korban.

Berdasarkan pantauan CCTV yang diunggah akun X Uni Liswara pada pukul 16.00 WIB, pelaku terlihat menendang korban berkali-kali.

Dalam rekaman berdurasi 56 detik itu, pelaku juga tampak memukul korban pada bagian wajah, perut, dan badan.

Korban terlihat berupaya melakukan perlawanan selama penganiayaan terjadi.

Meski demikian, korban disebut tetap dihantam berkali-kali oleh pelaku.

Rekaman itu juga memperlihatkan seorang lelaki sempat berupaya melerai keduanya.

Namun, upaya peleraian tersebut tidak menghentikan aksi pemukulan terhadap korban.

Sampai berita ini ditulis pada Senin, 3 Agustus 2026, belum ada informasi lanjutan dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

SulawesiPos.com – Seorang mahasiswi berusia 27 tahun di Makassar diduga dianiaya dan mengalami kekerasan seksual oleh pacarnya sendiri berinisial PR, 25 tahun, di sebuah hotel di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, setelah korban menolak ajakan masuk ke kamar hotel, sebelum pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Barru usai laporan keluarga korban.

Peristiwa itu disebut bermula ketika korban menolak ajakan terduga pelaku untuk masuk ke kamar hotel.

Penolakan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga korban mengalami kekerasan fisik di area lobi dan tempat parkir hotel.

Korban disebut sempat dilerai petugas hotel saat kekerasan terjadi.

Namun, korban diduga kembali dipaksa masuk ke dalam kamar.

Dalam penanganan awal kasus ini, polisi menduga pelaku merekam peristiwa kekerasan seksual itu menggunakan ponsel milik korban.

Rekaman tersebut kemudian diduga dikirimkan kepada orang tua korban dan seorang teman pria korban.

CCTV dan Barang Bukti Ikut Diamankan

Pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Barru setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

BACA JUGA:  FKH Dukung Pemilahan Sampah dari Rumah, Achmad Yusran: Pemulung Justru Punya Peluang Baru

Sejumlah barang bukti juga diamankan penyidik, antara lain hasil visum, flashdisk berisi rekaman, ponsel, serta pakaian korban.

Berdasarkan pantauan CCTV yang diunggah akun X Uni Liswara pada pukul 16.00 WIB, pelaku terlihat menendang korban berkali-kali.

Dalam rekaman berdurasi 56 detik itu, pelaku juga tampak memukul korban pada bagian wajah, perut, dan badan.

Korban terlihat berupaya melakukan perlawanan selama penganiayaan terjadi.

Meski demikian, korban disebut tetap dihantam berkali-kali oleh pelaku.

Rekaman itu juga memperlihatkan seorang lelaki sempat berupaya melerai keduanya.

Namun, upaya peleraian tersebut tidak menghentikan aksi pemukulan terhadap korban.

Sampai berita ini ditulis pada Senin, 3 Agustus 2026, belum ada informasi lanjutan dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru