Pria di Makassar Ditangkap usai Diduga Perkosa Pacar di Hotel, Rekaman Dikirim ke Orang Tua Korban

“Pelaku mengirimkan rekaman video tersebut kepada orang tua korban,” ujar Setiawan.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Tim URC Resmob Polres Pelabuhan Makassar yang bergerak menangkap PR di rumahnya.

Polisi menyatakan pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kini telah menjalani proses penyidikan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah menjalani proses penyidikan,” ucapnya.

Dalam pengembangan perkara, polisi juga menyebut PR mengakui perbuatannya.

Penyidik mengatakan pelaku berdalih cemburu dan kecewa karena menduga korban berselingkuh.

Selain mengirimkan rekaman itu kepada orang tua korban, polisi menyebut video tersebut juga dikirim kepada pria yang diduga menjadi sumber kecemburuan pelaku.

Atas kasus ini, polisi menjerat PR dengan Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 466 ayat 1 subsider Pasal 473 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang disampaikan penyidik mencapai 12 tahun penjara.

BACA JUGA:  Wanita Muda di BTP Makassar Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Polisi Tunggu Persetujuan Autopsi

“Pelaku mengirimkan rekaman video tersebut kepada orang tua korban,” ujar Setiawan.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Tim URC Resmob Polres Pelabuhan Makassar yang bergerak menangkap PR di rumahnya.

Polisi menyatakan pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kini telah menjalani proses penyidikan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah menjalani proses penyidikan,” ucapnya.

Dalam pengembangan perkara, polisi juga menyebut PR mengakui perbuatannya.

Penyidik mengatakan pelaku berdalih cemburu dan kecewa karena menduga korban berselingkuh.

Selain mengirimkan rekaman itu kepada orang tua korban, polisi menyebut video tersebut juga dikirim kepada pria yang diduga menjadi sumber kecemburuan pelaku.

Atas kasus ini, polisi menjerat PR dengan Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 466 ayat 1 subsider Pasal 473 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang disampaikan penyidik mencapai 12 tahun penjara.

BACA JUGA:  Wanita Muda di BTP Makassar Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Polisi Tunggu Persetujuan Autopsi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru