Sindikat Curanmor yang Gasak Motor Jurnalis di Makassar Ditangkap, Otaknya Jukir Pernah Beraksi di 24 TKP

SulawesiPos.com – Empat pria yang diduga terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor ditangkap Polrestabes Makassar setelah salah satu aksinya menyasar motor milik seorang jurnalis di Jalan Toddopuli 10, Makassar, pada 17 Juli 2026, dan polisi menyebut satu pelaku merupakan residivis yang pernah beraksi dengan modus serupa di 24 tempat kejadian perkara.

“Anggota Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 4 orang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberataan Pasal 477 KUHP dengan dia melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Tiga pelaku yang dibekuk lebih dulu masing-masing bernama Ibnu Syah (26), Abdul Hadi (24), dan Wandi Tutu (24) setelah polisi sebelumnya menangkap seorang rekan mereka pada Jumat (24/7/2026).

Ibnu Syah dan Abdul Hadi diamankan di Makassar, sedangkan Wandi Tutu ditangkap di Kabupaten Gowa.

Polisi Bongkar Peran Otak Sindikat

Polisi menyebut komplotan ini merupakan residivis kasus curanmor dengan Ibnu Syah yang bekerja sebagai juru parkir diduga menjadi otak sekaligus eksekutor aksi pencurian.

BACA JUGA:  Dari Meja Makan ke Isu Demokrasi: Awal Hangat Bedah Buku yang Bikin Penasaran

“Pelaku 4 orang dengan 4 TKP yang berbeda yang di antaranya ada yang berprofesi sebagai tukang parkir. Nah kemudian dari 4 orang itu ada satu orang yang merupakan residivis sebelumnya dia sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus yang serupa sebanyak 24 TKP,” katanya.

Menurut Devi, Ibnu dan Wandi juga diduga pernah beraksi di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dan polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka di lokasi lain.

Devi mengatakan pelaku yang bekerja sebagai juru parkir tidak mencuri di titik tempatnya menjaga parkir, melainkan mengincar motor di sekitar lokasi agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Motor Curian Dibongkar Jadi Spare Part

“Ya ada yang satu orang yang merupakan tukang parkir jadi dia tidak mencuri di tempat dia menjaga parkir, tetapi di sekitarnya. Jadi ketika melakukan aksi tersebut mungkin tidak dicurigai oleh orang lain,” jelas Devi.

Polisi menyebut komplotan ini menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang sebelum motor didorong keluar dari lokasi oleh para pelaku secara bergantian.

BACA JUGA:  Sinte Kian Marak di Makassar, Diracik dalam Vape untuk Kelabui Aparat

“Nah betul (tidak terkunci leher motor korban) kemudian dia mengambil motornya dengan cara didorong ataupun dia naikin kemudian didorong motornya oleh temannya,” sebut Devi.

Setelah berhasil dibawa kabur, motor curian disebut dibawa ke rumah Ibnu untuk dibongkar lalu dijual per bagian sebagai spare part.

“Kendaraan (curian) kemudian dibawa ke rumahnya di sana dia pretelin dijual dalam bentuk spare part yang sudah terpisah-pisah,” lanjut dia.

Polisi juga memastikan salah satu korban dalam kasus ini adalah seorang jurnalis dan sejumlah sepeda motor hasil curian telah diamankan sebagai barang bukti.

“Untuk korban salah satunya adalah seorang jurnalis di Jalan Toddopuli 10 pada tanggal 17 Juli 2026. Ya betul (barang bukti sepeda motor curian) dan saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan,” pungkas Devi.

SulawesiPos.com – Empat pria yang diduga terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor ditangkap Polrestabes Makassar setelah salah satu aksinya menyasar motor milik seorang jurnalis di Jalan Toddopuli 10, Makassar, pada 17 Juli 2026, dan polisi menyebut satu pelaku merupakan residivis yang pernah beraksi dengan modus serupa di 24 tempat kejadian perkara.

“Anggota Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 4 orang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberataan Pasal 477 KUHP dengan dia melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Tiga pelaku yang dibekuk lebih dulu masing-masing bernama Ibnu Syah (26), Abdul Hadi (24), dan Wandi Tutu (24) setelah polisi sebelumnya menangkap seorang rekan mereka pada Jumat (24/7/2026).

Ibnu Syah dan Abdul Hadi diamankan di Makassar, sedangkan Wandi Tutu ditangkap di Kabupaten Gowa.

Polisi Bongkar Peran Otak Sindikat

Polisi menyebut komplotan ini merupakan residivis kasus curanmor dengan Ibnu Syah yang bekerja sebagai juru parkir diduga menjadi otak sekaligus eksekutor aksi pencurian.

BACA JUGA:  Aksi Jambret Sasar Pedagang Siomay di Jalan RS Faisal, Terekam Kamera

“Pelaku 4 orang dengan 4 TKP yang berbeda yang di antaranya ada yang berprofesi sebagai tukang parkir. Nah kemudian dari 4 orang itu ada satu orang yang merupakan residivis sebelumnya dia sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus yang serupa sebanyak 24 TKP,” katanya.

Menurut Devi, Ibnu dan Wandi juga diduga pernah beraksi di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dan polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka di lokasi lain.

Devi mengatakan pelaku yang bekerja sebagai juru parkir tidak mencuri di titik tempatnya menjaga parkir, melainkan mengincar motor di sekitar lokasi agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Motor Curian Dibongkar Jadi Spare Part

“Ya ada yang satu orang yang merupakan tukang parkir jadi dia tidak mencuri di tempat dia menjaga parkir, tetapi di sekitarnya. Jadi ketika melakukan aksi tersebut mungkin tidak dicurigai oleh orang lain,” jelas Devi.

Polisi menyebut komplotan ini menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang sebelum motor didorong keluar dari lokasi oleh para pelaku secara bergantian.

BACA JUGA:  Harga Emas Antam di Makassar Hari Ini Naik Tipis, Jadi Rp2.577.000 per Gram

“Nah betul (tidak terkunci leher motor korban) kemudian dia mengambil motornya dengan cara didorong ataupun dia naikin kemudian didorong motornya oleh temannya,” sebut Devi.

Setelah berhasil dibawa kabur, motor curian disebut dibawa ke rumah Ibnu untuk dibongkar lalu dijual per bagian sebagai spare part.

“Kendaraan (curian) kemudian dibawa ke rumahnya di sana dia pretelin dijual dalam bentuk spare part yang sudah terpisah-pisah,” lanjut dia.

Polisi juga memastikan salah satu korban dalam kasus ini adalah seorang jurnalis dan sejumlah sepeda motor hasil curian telah diamankan sebagai barang bukti.

“Untuk korban salah satunya adalah seorang jurnalis di Jalan Toddopuli 10 pada tanggal 17 Juli 2026. Ya betul (barang bukti sepeda motor curian) dan saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan,” pungkas Devi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru