Gudang Sabu di Apartemen Vida View Jalan Boulevard Makassar Digerebek, Jaringan Malaysia-Makassar Edarkan Lewat Instagram

SulawesiPos.com – Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika internasional jalur Malaysia menuju Makassar dalam serangkaian operasi yang berlangsung sejak April hingga Mei 2026 dengan menyita total barang bukti sabu seberat 1,45 kilogram.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (13/5/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar yang melakukan penindakan terhadap tujuh orang tersangka berdasarkan tiga laporan polisi secara berurutan.

Arya menegaskan bahwa narkotika yang disita memiliki nilai taksiran mencapai 2,755 miliar rupiah dan berpotensi merusak kurang lebih 8.700 jiwa masyarakat apabila sempat beredar di wilayah Sulawesi Selatan.

“Kronologi pengungkapan dimulai pada Senin 20 April 2026 di sebuah kamar kost di jalan Inspeksi Kanal Makassar dengan menangkap dua tersangka berinisial PT dan AN beserta 200 gram sabu, kemudian berkembang ke Tanjung Pinang Kepulauan Riau pada Kamis 23 April 2026 untuk mengidentifikasi jaringan yang melibatkan tersangka SN dan DD,” jelas Arya.

Dalam aksinya, lanjut Arya, salah satu pelaku diketahui menjemput narkotika dari jaringan internasional Malaysia di Tanjung Pinang dan membawanya ke Makassar menggunakan pesawat dengan modus menyembunyikan sabu di ikat pinggang agar lolos dari pemeriksaan bandara.

Operasi berlanjut pada Sabtu 9 Mei 2026 dengan penangkapan tersangka MIS di kamar kost Livia jalan Toddopuli Makassar yang kedapatan membawa 125 gram sabu. Tersangka diketahui merupakan kurir yang dikendalikan melalui media sosial Instagram dengan imbalan 35.000 rupiah per gram.

Puncak operasional jaringan ini terendus pada Selasa 12 Mei 2026 di Apartemen Vida View jalan Boulevard Makassar di mana polisi meringkus tersangka TR dan MRP yang berperan sebagai operator akun Instagram sekaligus penjaga gudang penyimpanan.

Di lokasi tersebut polisi menyita barang bukti terbesar berupa sabu seberat 1,125 kilogram yang sebagian telah dikemas dalam bungkusan kecil siap edar.

Arya menyebutkan bahwa dari tujuh tersangka yang diamankan terdiri dari satu bandar dan enam pengedar yang semuanya berusia dewasa, yang beroperasi di wilayah Palopo dan Takalar, timnya masih memburu satu tersangka lain berstatus warga negara asing yang masuk dalam daftar pencarian orang.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar,” tutup Arya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (13/5/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar yang melakukan penindakan terhadap tujuh orang tersangka berdasarkan tiga laporan polisi secara berurutan.

Arya menegaskan bahwa narkotika yang disita memiliki nilai taksiran mencapai 2,755 miliar rupiah dan berpotensi merusak kurang lebih 8.700 jiwa masyarakat apabila sempat beredar di wilayah Sulawesi Selatan.

“Kronologi pengungkapan dimulai pada Senin 20 April 2026 di sebuah kamar kost di jalan Inspeksi Kanal Makassar dengan menangkap dua tersangka berinisial PT dan AN beserta 200 gram sabu, kemudian berkembang ke Tanjung Pinang Kepulauan Riau pada Kamis 23 April 2026 untuk mengidentifikasi jaringan yang melibatkan tersangka SN dan DD,” jelas Arya.

Dalam aksinya, lanjut Arya, salah satu pelaku diketahui menjemput narkotika dari jaringan internasional Malaysia di Tanjung Pinang dan membawanya ke Makassar menggunakan pesawat dengan modus menyembunyikan sabu di ikat pinggang agar lolos dari pemeriksaan bandara.

Operasi berlanjut pada Sabtu 9 Mei 2026 dengan penangkapan tersangka MIS di kamar kost Livia jalan Toddopuli Makassar yang kedapatan membawa 125 gram sabu. Tersangka diketahui merupakan kurir yang dikendalikan melalui media sosial Instagram dengan imbalan Rp35 ribu per gram.

Puncak operasional jaringan ini terendus pada Selasa 12 Mei 2026 di Apartemen Vida View jalan Boulevard Makassar di mana polisi meringkus tersangka TR dan MRP yang berperan sebagai operator akun Instagram sekaligus penjaga gudang penyimpanan.

Di lokasi tersebut polisi menyita barang bukti terbesar berupa sabu seberat 1,125 kilogram yang sebagian telah dikemas dalam bungkusan kecil siap edar.

Arya menyebutkan bahwa dari tujuh tersangka yang diamankan terdiri dari satu bandar dan enam pengedar yang semuanya berusia dewasa, yang beroperasi di wilayah Palopo dan Takalar, timnya masih memburu satu tersangka lain berstatus warga negara asing yang masuk dalam daftar pencarian orang.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar,” tutup Arya.*

SulawesiPos.com – Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika internasional jalur Malaysia menuju Makassar dalam serangkaian operasi yang berlangsung sejak April hingga Mei 2026 dengan menyita total barang bukti sabu seberat 1,45 kilogram.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (13/5/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar yang melakukan penindakan terhadap tujuh orang tersangka berdasarkan tiga laporan polisi secara berurutan.

Arya menegaskan bahwa narkotika yang disita memiliki nilai taksiran mencapai 2,755 miliar rupiah dan berpotensi merusak kurang lebih 8.700 jiwa masyarakat apabila sempat beredar di wilayah Sulawesi Selatan.

“Kronologi pengungkapan dimulai pada Senin 20 April 2026 di sebuah kamar kost di jalan Inspeksi Kanal Makassar dengan menangkap dua tersangka berinisial PT dan AN beserta 200 gram sabu, kemudian berkembang ke Tanjung Pinang Kepulauan Riau pada Kamis 23 April 2026 untuk mengidentifikasi jaringan yang melibatkan tersangka SN dan DD,” jelas Arya.

Dalam aksinya, lanjut Arya, salah satu pelaku diketahui menjemput narkotika dari jaringan internasional Malaysia di Tanjung Pinang dan membawanya ke Makassar menggunakan pesawat dengan modus menyembunyikan sabu di ikat pinggang agar lolos dari pemeriksaan bandara.

Operasi berlanjut pada Sabtu 9 Mei 2026 dengan penangkapan tersangka MIS di kamar kost Livia jalan Toddopuli Makassar yang kedapatan membawa 125 gram sabu. Tersangka diketahui merupakan kurir yang dikendalikan melalui media sosial Instagram dengan imbalan 35.000 rupiah per gram.

Puncak operasional jaringan ini terendus pada Selasa 12 Mei 2026 di Apartemen Vida View jalan Boulevard Makassar di mana polisi meringkus tersangka TR dan MRP yang berperan sebagai operator akun Instagram sekaligus penjaga gudang penyimpanan.

Di lokasi tersebut polisi menyita barang bukti terbesar berupa sabu seberat 1,125 kilogram yang sebagian telah dikemas dalam bungkusan kecil siap edar.

Arya menyebutkan bahwa dari tujuh tersangka yang diamankan terdiri dari satu bandar dan enam pengedar yang semuanya berusia dewasa, yang beroperasi di wilayah Palopo dan Takalar, timnya masih memburu satu tersangka lain berstatus warga negara asing yang masuk dalam daftar pencarian orang.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar,” tutup Arya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (13/5/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar yang melakukan penindakan terhadap tujuh orang tersangka berdasarkan tiga laporan polisi secara berurutan.

Arya menegaskan bahwa narkotika yang disita memiliki nilai taksiran mencapai 2,755 miliar rupiah dan berpotensi merusak kurang lebih 8.700 jiwa masyarakat apabila sempat beredar di wilayah Sulawesi Selatan.

“Kronologi pengungkapan dimulai pada Senin 20 April 2026 di sebuah kamar kost di jalan Inspeksi Kanal Makassar dengan menangkap dua tersangka berinisial PT dan AN beserta 200 gram sabu, kemudian berkembang ke Tanjung Pinang Kepulauan Riau pada Kamis 23 April 2026 untuk mengidentifikasi jaringan yang melibatkan tersangka SN dan DD,” jelas Arya.

Dalam aksinya, lanjut Arya, salah satu pelaku diketahui menjemput narkotika dari jaringan internasional Malaysia di Tanjung Pinang dan membawanya ke Makassar menggunakan pesawat dengan modus menyembunyikan sabu di ikat pinggang agar lolos dari pemeriksaan bandara.

Operasi berlanjut pada Sabtu 9 Mei 2026 dengan penangkapan tersangka MIS di kamar kost Livia jalan Toddopuli Makassar yang kedapatan membawa 125 gram sabu. Tersangka diketahui merupakan kurir yang dikendalikan melalui media sosial Instagram dengan imbalan Rp35 ribu per gram.

Puncak operasional jaringan ini terendus pada Selasa 12 Mei 2026 di Apartemen Vida View jalan Boulevard Makassar di mana polisi meringkus tersangka TR dan MRP yang berperan sebagai operator akun Instagram sekaligus penjaga gudang penyimpanan.

Di lokasi tersebut polisi menyita barang bukti terbesar berupa sabu seberat 1,125 kilogram yang sebagian telah dikemas dalam bungkusan kecil siap edar.

Arya menyebutkan bahwa dari tujuh tersangka yang diamankan terdiri dari satu bandar dan enam pengedar yang semuanya berusia dewasa, yang beroperasi di wilayah Palopo dan Takalar, timnya masih memburu satu tersangka lain berstatus warga negara asing yang masuk dalam daftar pencarian orang.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar,” tutup Arya.*

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru