Viral Dugaan Penolakan Laporan Perzinaan di Polrestabes Makassar, Polisi Tegaskan Bukan Wilayah Hukumnya

SulawesiPos.com – Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar dugaan penolakan laporan oleh Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut disampaikan seorang pria berinisial IP (58) terkait dugaan perzinaan istrinya, RH (36), dengan pria lain.

Menanggapi viralnya informasi tersebut, pihak Polrestabes Makassar menegaskan bahwa laporan yang diajukan IP tidak dapat diproses karena peristiwa yang dilaporkan tidak berada dalam wilayah hukum Makassar.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto, menjelaskan bahwa IP merupakan warga Kecamatan Barombong, Makassar, yang sempat mendatangi Polrestabes pada Senin (27/4/2026).

“Yang bersangkutan ke Polrestabes karena menurutnya istrinya pergi dan menikah dengan laki-laki lain,” ujar Ariyanto kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

IP bermaksud melaporkan istrinya atas dugaan perzinaan. Namun, setelah dilakukan konseling awal dan pemeriksaan dokumen, termasuk surat keterangan nikah, diketahui bahwa pernikahan tersebut berlangsung di Pinrang, bukan di wilayah Kota Makassar.

“Setelah dilihat surat keterangan nikahnya, pernikahan terjadi di Pinrang, bukan wilayah Makassar,” jelasnya.

BACA JUGA: 
Siswi SMK Makassar Hilang 3 Bulan, Dibawa Kabur Pacar Kenalan Game Online dan Disekap di Maros

Lebih lanjut, Ariyanto menyebutkan bahwa RH bersama suami barunya kini diketahui tinggal di wilayah Takalar.

Dengan kondisi tersebut, IP diarahkan untuk membuat laporan ke Polda Sulsel.

“Jadi diarahkan dia ke Polda karena Polda kan semua wilayah di Sulsel (ditangani),” tambah Ariyanto.

Ariyanto menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada IP terkait mekanisme dan kewenangan hukum.

Namun, menurutnya, arahan tersebut disalahartikan hingga akhirnya berkembang menjadi pemberitaan di media sosial.

“Sudah dijelaskan, tapi bukannya paham, malah diberitakan,” imbuhnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut IP melaporkan istrinya atas dugaan perzinaan setelah kabur dan menikah dengan pria lain.

Dalam unggahan tersebut, IP mengaku sempat mendatangi Polrestabes Makassar, namun pulang tanpa membuat laporan resmi karena disebut tidak diterima oleh penyidik.

SulawesiPos.com – Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar dugaan penolakan laporan oleh Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut disampaikan seorang pria berinisial IP (58) terkait dugaan perzinaan istrinya, RH (36), dengan pria lain.

Menanggapi viralnya informasi tersebut, pihak Polrestabes Makassar menegaskan bahwa laporan yang diajukan IP tidak dapat diproses karena peristiwa yang dilaporkan tidak berada dalam wilayah hukum Makassar.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto, menjelaskan bahwa IP merupakan warga Kecamatan Barombong, Makassar, yang sempat mendatangi Polrestabes pada Senin (27/4/2026).

“Yang bersangkutan ke Polrestabes karena menurutnya istrinya pergi dan menikah dengan laki-laki lain,” ujar Ariyanto kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

IP bermaksud melaporkan istrinya atas dugaan perzinaan. Namun, setelah dilakukan konseling awal dan pemeriksaan dokumen, termasuk surat keterangan nikah, diketahui bahwa pernikahan tersebut berlangsung di Pinrang, bukan di wilayah Kota Makassar.

“Setelah dilihat surat keterangan nikahnya, pernikahan terjadi di Pinrang, bukan wilayah Makassar,” jelasnya.

BACA JUGA: 
Anak di Makassar Aniaya Ayah Kandung gegara Mabuk Ballo, Pelaku Diamankan

Lebih lanjut, Ariyanto menyebutkan bahwa RH bersama suami barunya kini diketahui tinggal di wilayah Takalar.

Dengan kondisi tersebut, IP diarahkan untuk membuat laporan ke Polda Sulsel.

“Jadi diarahkan dia ke Polda karena Polda kan semua wilayah di Sulsel (ditangani),” tambah Ariyanto.

Ariyanto menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada IP terkait mekanisme dan kewenangan hukum.

Namun, menurutnya, arahan tersebut disalahartikan hingga akhirnya berkembang menjadi pemberitaan di media sosial.

“Sudah dijelaskan, tapi bukannya paham, malah diberitakan,” imbuhnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut IP melaporkan istrinya atas dugaan perzinaan setelah kabur dan menikah dengan pria lain.

Dalam unggahan tersebut, IP mengaku sempat mendatangi Polrestabes Makassar, namun pulang tanpa membuat laporan resmi karena disebut tidak diterima oleh penyidik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru